Senin, 03 Oktober 2016

ETIKA PROFESI PADA PEKERJAAN TELLER



1.      Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2.      Pengertian Profesi 
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
3.      Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
 – Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4.      Pengertian Kas dan Teller
Sistem Teller adalah satu rangkaian kerja pelayanan kepada nasabah di counter yang sebagian besar dari proses kerjanya diselesaikan sendiri oleh teller yang bersangkutan tanpa melalui prosedur kerja yang biasa ditempuh dalam sistem kasir.
Teller adalah karyawan bank yang bertanggung j awab terha­dap lalu lintas uang tunai. Teller disebut juga kuasa kas terbatas karena dalam jumlah uang terbatas karyawan bank tersebut dapat bertindak secara langsung untuk melakukan transaksi. Definisi kas menurut SKAPI (Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia/PSAK No. 31): Mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valas yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah termasuk uang yang ditarik dari peredaran. Bagian Kas sebagai pengelola alai likuid, secara fisik berupa uang atau/dan surat berharga dalam transaksi sehari-hari yang masuk dan keluar serta disimpan dalam vault.(tempat khusus).
5.      Variasi Jenis Teller
Dalam penetapan sistem teller terdapat beberapa jenis teller sebagai berikut:
a. Corporate Teller
Corporate teller adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perusa­haan.
b. Individual Account Teller
Jenis teller ini adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perorangan.
c.  Non Cash Teller
Noncash teller merupakan teller yang hanya melaksanakan penerimaan setoran nontunai.
d. Foreign Exchange Teller
Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan menerima setoran tunai valuta asing.
e. Local Currency Teller
Teller yang melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran tunai dalam mata uang negara setempat.
f. Express Teller
Express teller merupakan teller yang hanya melaksanakan pembayaran tunai di bawah nilai nominal tertentu. Dalam hal ini rekening giro nasabah secara otomatis dianggap cukup untuk meliput cek yang bersangkutan
g. Mixed Transaction Teller
Teller yang melaksanakan segala macam jenis transaksi.\
h. Special Teller
Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran dengan nilai nominal yang sangat besar.
6.      Ruang Lingkup Kegiatan Teller
a.       Menerima setoran tunai, warkat sendiri dan warkat kliring dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi.
b.      Menerbitkan/mengesahkan tanda terima setoran tunai, warkat sendiri dan warkat kliring
c.       Menerima bank notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi
d.      Membayar tunai dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi
e.       Menyerahkan bank notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi 
7.      Kegiatan Teller
Merupakan peningkatan pelayanan dalam hal kecepatan pelayanan penerimaan atau pembayaran uang tunas dengan memperhatikan unsur-unsur pengamanan. Dalam pelaksanaannya, sistem teller ditunjang oleh "sistem manual" dan "sistem komputer" yang menyebabkan pekerjaan teller semakin cepat karena beberapa informasi dapat disajikan oleh komputer, sehingga beberapa jenis pekerjaan dapat dilaku­kan dalam waktu singkat, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah
Pekerjaan teller meliputi:
a.       Memeriksa identitas nasabah (petugas counter)
b.      Meneliti keabsahan tanda tangan dan warkat (petugas speci­men)
c.       Mengesahkan tanda terima setoran dalam batas wewenangnya (pejabat kas)
d.      Membayar dan menerima uang tunas (kasir)
e.       Menerima setoran warkat bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter)
f.       Mencatat penerimaan dan pengeluaran tunas dan nontunai.
8.      Etika Profesi Teller
Secara garis umum, kegiatan profesi sebagai teller memiliki standar operasional sebagai dasar dalam melakukan fungsinya dengan baik. Salah satu standar tersebut mengatur mengenai etika dalam bekerja sebagai teller. Berikut ini merupakan etika profesi pada bidang atau  pekerjaan teller yaitu sebagai berikut:
a)      Memelihara persediaan tunai dalam teller's box sesuai over
b)      Night limit (batas toleransi menyimpan uang di cash box).
c)      Meneliti setiap warkat yang diajukan oleh nasabah.
d)     Memeriksa dan mencocokkan tanda tangan dalam warkat seperti cek/bilyet giro dengan kartu spesimen.
e)      Menghubungi bagian giro untuk menanyakan saldo nasabah (earmark).
f)       Menyetujui pembayaran sesuai dengan jumlah wewenang
g)      Menerima setoran tunai atau dengan house check
h)      Meneliti kebenaran pengisian setoran-setoran nasabah (jumlah yang tertulis pada warkat dengan nominal uang secara fisik) - Mencatat setiap penyetoran atau pengambilan dalam teller's blotter.
i)        Membuat daftar mutasi kas
j)        Menyimpan dan merahasiakan kunci kombinasi teller's box
k)      Menyortir dan mengepak uang tunai menurut nilai nominalnya serta menurut kondisi fisiknya.

Dalam proses pengoperasian, teller sebagai kegiatan yang berhubungan dengan keuangan memiliki tahapan-tahapan yang mengedepankan etika. Proses pengoperasian tersebut berkaitan dengan mekanisme kerja sistem teller. Berikut ini adalah mekanisme kerja sistem teller:
v  Penerimaan Setoran Cek atau Bilyet Giro Bank Sendiri (House Cheque) dan Setoran Warkat Klring
1.      Periksa tanggalnya, apakah belum kadaluarsa, tanggal efektif giro telah sampai dan sebagainya.
2.      Minta persetujuan cash officer bila endorsmen tidak lazim, misalnya cek atas nama perusahaan diendorsir untuk kredit rekening perorangan.
3.      Setoran warkat kliring yang diterima untuk dikliringkan lebih lama dari satu hari kerja berikutnya, tidak boleh disimpan teller, wajib diserahkan pada petugas yang ditunjuk KGO, karena warkat Miring ini harus disimpan oleh dual custodian.
4.      Tulis nomor rekening penyetor di lembarwarkat setoran, baik house cheque atau warkat Miring.
5.      Jika cek/bilyet giro bank sendiri (house cheque):
a.       Apakah perubahan-perubahan telah ditandatangani penarik.
b.      Apakah jumlah dalam huruf dan jumlah dalam angka sesuai.
c.       Apakah terdapat tanda tangan penarik.
d.      Bandingkan dengan catatan Bank yang ada, seperti instruksi stop pembayaran, daftar rekening ditutup, caution list, dan sebagainya.
e.       Bandingkan tanda tangan penarik dengan kartu contoh tanda tangan yang bersangkutan
f.       Lakukan earmark ke Departemen Giro dan catat nama karyawan yang menyatakan disetujui di lembar belakang cek.
g.      Lakukan validasi pada lembar muka cek/bilyet giro.
h.      Periksa apakah rincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada lembar-lembar lainnya.
i.        Bila disetujui, lakukan validasi terhadap manifold slip setoran dan serahkan lembar bukti nasabah kepada penyetor. Bila ditolak, musnahkan manifold slip setoran, buat memo penolakan (jika diminta) kemudian serahkan kembali cek atau bilyet gironya.
6.      Bila cek/ bilyet giro bank lain (warkat lain):
a.       Lakukan validasi terhadap manifold slip setoran, bubuhkan stempel "Dibayar Jika Dana Tertagih" dan "Diterima Untuk Dikreditkan Tanggal" (isikan tanggalnya). Yakinkan bahwa nama atau nomor rekening jelas terbaca.
b.      Pemeriksa apakah perincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada lembar-lembar lainnya.
c.       Periksa tanggal setoran, minta nasabah untuk mengubah apabila tanggal pada manifold slip setoran berbeda de­ngan tanggal penyerahan.

DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/ http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://adiarsa-na-fkh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-35658-%20Catatan%20Dunia%20Campus%20-Apa%20itu%20Profesi%20.html

Rabu, 29 Juni 2016

TUGAS SOFTSKIL APLICATION LATTER AND 5 YEAR PLAN FOR FUTURE



Application Letter


Jakarta, June 22, 2016
To : Resources Department Manager
PT. Citra Sempurna
St. Red Rose 1st No.IV
East Jakarta

Dear Sir,
I wish to apply for the position of Accounting Staff that was advertised on Jakarta Pos, December 07, 2014.
I have over one year experience as an Accounting with PT. Harapan Jaya and have experience of a wide variety of pattern techniques. My computer skills are very good, and I have an excellent record as a reliable, productive employee.
I am looking for new challenges and the posistion of Accounting Staff sounds the perfect opportunity. Your organisation has an enviable record innovation in investor financial cosultant, and an excellent reputation as an employer, making the position even more attractive.
I enclose my CV for your inspection and look forward to hearing from you soon. I am available for interview at your convenience

Sincerely,

Muhammad Supri





5 Year Plan for Future

My name is Muhammad Supri, I was born in Jakarta 10 October 1994. Currently I are still in the 6th semesters lectures by taking the economic sector and expertise in accounting.
I am planning the next 5 years is to realize the goal of my life. I want to build a business based creative economy, as well as Bottle made by wood. It is good for the balance of natural ecosystems, which is better than the overthrow of the tree maketh the land acreage.
Besides my next plan is happy my family, especially my parents. I want dispatch them sacred ground to perform the pilgrimage. This is because I want to repay his debts from so many sacrifices that my parents did.
Then my next plan is I want to build a house by taking custom home models betawi yet combined with a touch of modern architecture. My goal is still to preserve the Betawi culture, especially in the housing from drowning by age.
Part of my planning of the next 5 years, I want to and must work after I graduated from college with a property value. The job that I want to go is as civil servants and office workers.

Popular Posts

Followers