Selasa, 11 Juli 2017

PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENERAPAN HARGA TRANSFER

 
1.            Keseragaman Sistem Pajak
Hadirnya era globalisasi yang luas telah menyebabkan perkembangan ekonomi tanpa mengenal batas suatu negara. Dampaknya, terdapat perusahaan-perusahaan yang berdiri pada lebih dari satu negara (multinasional), sehingga menimbulkan masalah baru mengenai aspek perpajakan. Hal yang paling umum, perusahaan multinasional akan menghadapi masalah perbedaan tarif pajak yang berlaku disetiap negara (Yuniarsi, dkk, 2014). Sebaiknya, perusahaan yang beroperasi di negara lain melalui cabangnya menyesuaikan dengan pajak di negara tersebut. Pengelolaan pengungkapan pajak yang efektif atas potensi pajak memerlukan adanya pemahaman sistem-sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain. Perbedaan berkisar dari jenis pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam penilaian pajak dan filosofi penagihan.

            1.1               Jenis Pajak
Yolina (2009) mendefinisikan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak dapat diartikan pula sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2009).
Dalam bukunya, Resmi (2009) mengungkapkan terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.      Menurut golongan diantaranya pajak Langsung dan pajak tidak langsung.
2.      Menurut sifat yaitu pajak subjektif dan objektif .
3.      Menurut lembaga pemungutnya, yaitu pajak pusat (negara) dan pajak daerah.
Sebuah perusahaan yang beroperasi di luar negeri berhadapan dengan bermacam-macam pajak. Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan biasanya diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung, seperti pajak pemakaian, tidak terlalu mudah untuk dikenali atau tidak sering diungkapkan. Menurut Choi dan Meek (2010) bisanya pajak tersebut dimasukkan dalam biaya dan pengeluaran lain-lain adalah sebagai berikut.
1.  Pajak penghasilan perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
2.   Pajak yang dipungut dari sumbernya adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing.
3.    Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
4.      Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agar barang domestik dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara paralel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestik barang yang sejenis.
5.    Pajak pengiriman merupakan contoh lain pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
           1.2              Beban Pajak
Menurut Lingga (2012) ditinjau dari perspektif perpajakan internasional, suatu perusahaan multinasional akan berusaha meminimalkan beban pajak global mereka, dengan cara memanfaatkan ketiadaan ketentuan perpajakan suatu negara yang tidak mengatur ketentuan anti penghindaran pajak (anti tax avoidance) atau mengaturnya tetapi tidak memadai, sehingga menimbulkan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan praktik penghindaran pajak.
Perbedaan dalam keseluruhan beban pajak sangat penting dalam bisnis internasional. Beragam tarif resmi dari pajak penghasilan merupakan sumber penting perbedaan-perbedaan tersebut. Namun, perbedaan tarif pajak hanya mengungkapkan sebagian ceritanya. Banyak pertimbangan lain yang mungkin memengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan-perusahaan multinasional.
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagi pula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Menurut Richardson dan Lanis dalam Haryadi (2012), tarif pajak efektif merupakan perbandingan antara pajak rill yang dibayar oleh perusahaan, dengan laba komersial sebelum pajak. Dengan adanya tarif pajak efektif, maka perusahaan akan mendapatkan gambaran secara riil bagaimana usaha manajemen pajak perusahaan dalam menekan kewajiban pajak perusahaan. Karena apabila perusahaan memiliki persentase tarif pajak efektif yang lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan maka perusahaan kurang maksimal dalam memaksimalkan insentif-insentif perpajakan yang ada, karena dengan perusahaan memanfaatkan insentif perpajakan yang ada maka dapat memperkecil persentase pembayaran pajak dari laba komersial (Haryadi, 2012 dalam Darmadi, 2013).
            1.3              Sistem Administrasi Pajak
Menurut Edy Suandy dalam Irawan dan Khairani (2013) sistem perpajakan terdiri dari tiga unsur, yakni kebijakan perpajakan (Tax Policy), undang-undang pajak (Tax Law) dan administrasi perpajakan (Tax Administration). Lumbantoruan (1997) dalam Candra.et al (2003) mendefinisikan administrasi pajak sebagai cara-cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Dalam arti sempit, administrasi perpajakan merupakan penatausahaan dan pelayanan atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban pembayar pajak, baik penatausahaan dan pelayanan yang dilakukan di kantor pajak maupun ditempat wajib pajak. Dalam arti luas, administrasi perpajakan dipandang sebagai fungsi, sistem, dan lembaga.
Sistem penilaian pajak nasional juga memengaruhi beban pajak relatif. Menurut Choi dan Meek (2010) beberapa sistem yang penting digunakan saat ini ialah berupa sistem klasik dan sistem terintegrasi. Apabila berdasarkan sistem klasik, pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak saat laba perusahaan dibayarkan sebagai dividen atau pada saat mencairkan investasi. Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak atas laba yang diukur sebelum dilakukan pembayaran dividen, pemegang saham kemudian dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima, maka pendapatan dividen pemegang saham secara efektif telah dikenakan pajak sebanyak dua kali.
Sedangkan apabila berdasarkan sistem terintegrasi, pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan. Kredit pajak atau sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang umum. Sistem ini, pajak dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi segian dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kradit terhadap pajak penghasilan pribadi jika dividen dibagikan kepada para pemegang saham. Sistem pemisahaan tarif merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang lain, di mana pajak yang lebih rendah dikenakan atas laba yang dibagikan (dividen) dan bukan berdasarkan laba ditahan.

             2.                  Pajak dari Sumber Penghasilan Asing dan Pajak Berganda
Setiap negara menyatakan hak atas  pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam negaranya. Hal tersebut selaras dengan pendapat Huala Adolf (2002) yang menayatakan kedaulatan territorial dibutuhkan oleh suatu negara untuk menjalankan yuridiksi ekslusif di wilayahnya. Yuridiksi ekslusif berkaitan dengan urusan-urusan domestic suatu negara, seperti urusan yuridiksi negara dalam hal perpajakan, perumahan, sistem pemerintah dan urusan-urusan ketatanegaraan lainnya. Namun, filosofi-filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.

            2.1              Kredit Pajak Asing
Kredit pajak asing bisa dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik (Choi dan Meek, 2010). Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.

            2.2              Batasan-batasan Kredit Pajak
Untuk mencegah kredit pajak asing yang menutupi pajak-pajak atas penghasilan bersumber domestik, banyak negara yang menetapkan batasan menyeluruh pada jumlah pajak asing yang bisa dikreditkan setiap tahun. Amerika Serikat, misalnya, membatasi kredit pajak hingga pada proporsi pajak Amerika Serikat yang setara dengan rasio penghasilan bersumber asing kena pajak dari pembayar pajak hingga penghasilan kena pajak global pada tahun tersebut.
Menurut Choi dan Meek (2010) batasan-batasan kredit asing yang terpisah berlaku untuk pajak-pajak Amerika Serikat pada penghasilan bersumber asing kena pajak dari masing-masing jenis penghasilan berikut:
  1. Penghasilan pasif (misalnya, penghasilan berjenis investasi, seperti deviden, bunga, royalti, dan biaya sewa).
  2. Penghasilan umum (semua jenis lainnya).

            2.3              Perjanjian Pajak
Walupun kredit pajak asing melindungi penghasilan bersumber asing dari pajak ganda (pada beberapa tingkatan), perjanjian pajak bisa lebih jauh. Para penanda tangan perjanjian tersebut biasanya setuju mengenai bagaimana pajak dan isentif pajak akan ditetapkan, dihormati, dibagi, atau bahkan dihilangkan dari pengasilan bisnis yang didapatkan dalam salah satu yuridiksi pajak oleh masayarakat atau orang lain. Jadi, sebagian besar perjanjian pajak antara negara penyelenggara dan negara asal menetapkan bahwa laba yang didapatkan oleh perusahaan domestik di negara penyelenggraa harus terkena pajak hanya jika perusahaan tersebut bisa menjaga perusahaannya di sana. Perjanjian pajak juga mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan (Choi dan Meek, 2010).

            3.                  Dimensi-Dimensi Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka melakukan manajemen pajak. Dalam perencanaan pajak, perusahaan mulai mengumpulkan dan menganalisis peraturan perpajakan agar dapat dipilih tindakan (Habibi, 2015) yang perlu dilakukan untuk menghemat beban pajak. Dalam perencanaan pajak, perusahaan-perusahaan multinasional memiliki keuntungan yang nyata atas perusahaan-perusahaan domestik karena memiliki lebih banyak fleksibilitas geografis dalam menempatkan sistem produksi dan distribusi mereka. Menurut Choi dan Meek 92010) pengamatan atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar yaitu:
  1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan atau operasional dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
  2. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang

            3.1              Pertimbangan Organisasional
Dalam mengenakan pajak kepada penghasilan bersumber asing, banyak yurisdiksi perpajakan yang berfokus pada susunan organisasional dari suatu operasi asing. Sebuah cabang biasanya dianggap sebagai perluasan dari perusahaan induk. Maka, penghasilannya langsung digabungkan dengan penghasilan dari perusahaan induk dan sepenuhnya terkena pajak pada tahun tersebut. Keuntungan dari suatu anak perusahaan asing biasanya tidak dikenakan pajak hingga keuntungan tersebut dikembalikan (Choi dan Meek, 2010). Pengecualian pada aturan umum ini dijelaskan dalam bagian lain.
Jika operasi awal di luar negeri diperkirakan mengalami kerugian mungkin akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik. Namun menurut Waluyo (2008), bagi perusahaan yang mempunyai cabang-cabang diluar negeri, sesuai dengan penjelasan pasal 4 Undang- Undang Pajak Penghasilan, tidak dapat mengonsolidasikan kerugian yang diderita cabang karena laba cabang luar negeri ini selalu dikenakan pajak tanpa memperhitungkan kerugian.

            3.2              Perusahaan Asing Terkendali dan Penghasilan Subpart F
Ingatlah bawah di Amerika Serikat, layaknya negara-negara lain yang menggunakan prinsip perpajakan global, penghasilan anak perusahaan asing tidak kena pajak oleh perusahaan induk hingga dikembalikan sebagai deviden yang disebut juga prinsip pengangguhan. Menururt Choi dan Meek (2010), tempat-tempat bebas pajak memberikan perusahaan-perusahaan multinasional sebuah kesempatan untuk menghindari repatriasi dan pajak-pajak negara asal dengan menempatkan transaksi dan mengakumulasi keuntungan dalam anak perusahaan “brassplate”. Transaksi-transaksi ini tidak memiliki pekerjaan atau tugas yang nyata. Penghasilan yang didapatkan pada transaksi tersebut bersifat pasif, bukan aktif.
Amerika Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri yang dikendalikan dan provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa (Choi dan Meek, 2010).

            3.3              Keputusan-keputusan Pembiayaan
Tata cara dimana operasi-operasi asing dibiayai juga bisa dibentuk oleh pertimbangan-pertimbangan pajak. Hal-hal lain yang setara, pengurangan pajak dari utang, yang meningkatkan laba setelah pajak pada ekuitas, meningkatkan daya pikat pembiayaan utang dalam negara-negara berpajak tinggi. Di mana peminjaman mata uang lokal dibatasi oleh pemerintah lokal yang memerintahkan adanya tingkat minimum pada infusi ekuitas oleh perusahaan induk asing, peminjaman perusahaan induk untuk membiayai infusi modal ini bisa mendapatkan akhir yang sama, berujung pada yurisdiksi pajak dari perusahaan induk yang mengizinkan agar bunga bisa didedukasi (Choi dan Meek, 2010).
Perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasi ke negara yang yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
            3.4       Penyatuan Kredit Pajak
Penyatuan penghasilan dari berbagai sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan kredit pajak dapat diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan, deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional.
Kredit pajak memungkinkan sebuah entitas mengurangi pajak yang harus dibayar ke pemerintahan domestik sejumlah pajak yang telah dibayarkan ke pemerintah asing (Santoso, 2010). Kredit merupakan pengurangan langsung atas utang pajak dan pada derajat tertentu mampu mengurangi pengenaan pajak ganda.

            3.5              Alokasi Akuntansi Biaya
Alokasi biaya internal diantara perusahaan-perusahaan kelompok merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi biaya seperti sumber daya manusia, teknologi, serta penelitian, dan pengembangan akan memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi (Maitasari, 2012).

           3.6              Menyatukan Perencanaan Pajak Internasional
Menurut Choi dan Meek (2010), untuk bisa mencapai integrasi perencanaan pajak internasional, penasihat pajak menyarankan langkah-langkah berikut:
  1. Mencari advis pajak dalam setiap yurisdiksi yang relevan.
  2. Mengomunikasikan semua fakta kepada setiap penasihat pajak.
  3. Menunjuk penasihat pajak tunggal untuk berkoordinasi dan menggabungkan advis dari berbagai yurisdiksi.
  4. Menjamin bahwa rencana pajak sesuai dengan bisnis. Perencanaan pajak lintas negara yang canggih tidak bisa dibeli begitu saja.
  5. Menempatkan semua analisis pajak dalam bentuk tulisan.
  6. Berhati-hati dengan dokumentasi transaksi.
  7. Mencari advis hukum berkualitas tinggi untuk setiap posisi pajak yang masuk ke dalam area abu-abu atau mungkin dianggap agresif.
  8. Pertimbangkan bagaimana perasaan Anda jika perencanaan pajak Anda muncul dalam surat kabar lokal.

        4.     Penetapan Harga Pengiriman Internasioanal (Variabel-Variabel yang Menyulitkan)
Penetapan harga pengiriman merupakan sumber yang cukup baru. Penetapan harga di Amerika Serikat berkembang seiring dengan gerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak bisnis Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Variabel-variabel seperti pajak, tarif, persaingan, tingkat inflasi, nilai mata uang, pembatasan pengiriman dana risiko politik dan ketertarikan mitra usaha patungan sangat menyulitkan pengambilan keputusan untuk penetapan harga pengiriman (Choi dan Meek, 2010).

            4.1              Pertimbangan-pertimbangan Pajak
Jika tidak ditiadakan oleh undang-undang, keuntungan perusahaan bisa dtingkatkan dengan menetapkan harga pengiriman untuk memindahkan keuntungan dari anak perusahaan yang berlokasi di negara-negara yang berpajak tinggi ke anak perusahaan yang berlokasi di nergara-negara berpajak rendah. Pengiriman intra perusahaan didasarkan pada harga transfer. Harga terjaga adalah salah satu pihak yang tidak terkait akan menerima barang sama atau serupa dalam situasi yang sama atau serupa. Menurut Choi dan Meek (2010) metode-metode penetapan harga terjaga meliputi:
  1. Penetapan harga otomatis yang sebanding
  2. Penetapan harga jual kembali
  3. Penetapan harga untuk biaya tambahan
  4. Metode-metode penetapan harga lainnya
Persetujuan umum yang muncul diantara pemerintah memandang penetapan harga yang terjaga sebagai standar yang tepat dalam menghitung keuntungan untuk tujuan pajak. Namun negara-negara memiliki pandangan berbeda dalam menafsirkan dan mengimplementasikan penetapan harga terjaga. Metode ini merupakan konsep tidak tetap secara internasional.
Otoritas pajak diseluruh dunia sedang menyusun aturan-aturan mengenai penetapan harga pengiriman yang baru dan meningkatkan daya upaya. Penetapan harga pengiriman tersebut adalah harga transfer. Dan harga transfer menjadi beban ketetapan utama yang dirancang untuk memperkecil perpajakan global yang sering menyimpangkan sistem control multinasional.
Ketika setiap cabang perusahaan dinilai sebagai pusat keuntungan tersendiri, kebijakan ketetapan harga tersebut bisa menghasilkan ukuran performa yang menyimpang dimana pada umumnya menjadi konflik antara target perusahaan pusat dan cabang.

            4.2              Perhitungan Tarif
Tarif barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penetapan harga transfer perusahaan multinasional. Jika sebuah perusahaan mengekspor barang kepada cabang perusahaannya yang berdomisili disebuah negara bertarif pajak tinggi bisa mengurangi beban tarifnya, dengan menekan harga barang dagangan yang dikirim kesana (Choi dan Meek, 2010).

            4.3              Kontribusi Akuntansi
Manajemen akuntan bisa berperan signifikan dalam mengukur sasaran dalam strategi penetapan harga transfer. Rintangan adalah menjaga perspekti global ketika memetakan keuntungan dan biaya yang sesuai dengan keputusan harga transfer. Pertama yang terjadi adalah dampaknya pada keputusan dalam sistem perusahaan.
Mengukur sejumlah kesepakatan adalah sulit karena pengaruh lingkungan yang harus diperhitungkan secara kelompok tidak secara individu. Satu hal yang jelas adalah perhitungan dangkal tentang dampak kebijakan harga transfer tinggi pada masing-masing unit dalam sistem multinasional yang tidak dapat diterima (Choi dan Meek, 2010).

           5.                  Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Menurut Garrison, Noreen and Brewer (2007) mendefinisikan transfer pricing sebagai harga yang dibebankan jika satu segmen perusahaan menyediakan barang atau jasa kepada segmen lain dari perusahaan yang sama.
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan jasa sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli (Aisyah, 2015). Harga pasar menunjukkan peluang biaya dengan suatu pemindahan yang tidak menjual diluar pasar, dan kegunaan mereka akan mendorong efisiensi kegunaan dari sumber-sumber perusahaan yang jarang digunakan. Kegunaan mereka juga disebut konsisten dengan orientasi pusat laba terdesentralisasi. Harga pasar juga menentukan mana usaha yang dapat menguntungkan dengan usaha yang tidak menguntungkan dan lebih mudah untuk mempertahankan otoritas perpajakan sebagai rentangan harga atau laba.
Keuntungan dari pasar berbasis harga transfer harus dititik beratkan pada beberapa kelemahan, salah satunya adalah penggunaan harga transfer tidak memberikan perusahaan keleluasaan untuk menentukan harga untuk tujuan atau strategi persaingan. Masalah yang lebih mendasar lagi adalah seringnya tidak ada pasar menengah untuk produk atau servis yang meragukan. Dalam perusahaan multinasional transaksi dimana perusahaan independen tidak bertanggung jawab, seperti mengirim sebuah barang berharga, sangat mengandalkan teknik dari cabang perusahaan. Menurut Choi dan Meek (2010) biaya berbasis harga transfer menghasilkan banyaknya keterbatasan, karena:
  1. Mudah digunakan.
  2. Berdasarkan data yang sudah ada.
  3. Mudah menentukan otoritas pajak.
  4. Bersifat rutin, dengan demikian membantu menghindari keretakan internal.

            5.1              Prinsip Arm’s-Lenght
PER 43/PJ/2010 menyebutkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa, apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding, dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan, atau berbeda dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubngan istimewa yang menjadi pembanding
Berdasarkan pada prinsip arms length, dimana harga transfer perusahaan seolah olah terjadi antara pihak yang tidak berhubungan dalam pasar kompetitif. Menurut Choi dan Meek (2010) beberapa metode basar dalam menetapkan harga berdasarkan arms price adalah metode harga penjualan ulang, metode penetapan biaya lebih dan metode pembagian keuntungan.

            5.2              Metode Harga Penjualan Ulang/Kembali
Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aser dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar (Maitasari, 2012).
Metode ini menghitung sebuah harga arms length yang diawali dengan harga penjualan akhir dimana barang disebutkan dijual ke partai bebas. Margin yang tidak tepat untuk menutupi pengeluaran dan profit normal kemudian diambil dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antar perusahaan (Choi dan Meek, 2010). Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines (2010), RPM biasanya paling sesuai diterapkan untuk menentukan harga produk yang ditransfer ke bagian pemasaran, dan/ distribusi yang tidak menambah nilai produk secara subtansial dengan mengubah produk, atau tidak memberikan kontribusi nilai secara berwujud maupun tidak berwujud setelah barang diterima hingga dijual kembali.

            5.3              Metode Penetapan Biaya Lebih (Cost Plus)
Metode biaya plus adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan menambah tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama, dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain, dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubngan istimewa, pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Maitasari, 2012).
Metode ini dapat diartikan sebagai sebuah pendekatan bekerja maju dimana kenaikan harga ditambahkan untuk biaya transfer cabang perusahaan dalam mata uang lokal. Menurut Choi dan Meek (2010) kenaikan harga biasanya mencakup :
  1. Menghubungkan biaya keuangan yang berkaitan dengan biaya tambahan ekspor, piutang dan aset yang digunakan.
  2. Persentase biaya yang menutupi produksi, distribusi, pergudangan, pengapalan dan biaya lainnya, yang berhubungan dengan usaha ekspor. Sebuah penyeragaman sering dibuat untuk menggambarkan subsidi pemerintah yang dirancang untuk membuat biaya produksi kompetitif dikancah pasar internasional.

            5.4              Metode Pembagian Keuntungan/Laba
Metode pembagian laba adalah metode penentuan harga transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (Maitasari, 2012).
 Metode ini digunakan ketika patokan produk atau pasar tidak ada. Pembagian keuntungan yang dihasilkan pada transaksi partai yang berkaitan antara cabang perusahaan dalam gaya arms length. Satu perbedaan dalam pendekatan ini metode perbandingan pembagian keuntungan membagi keuntungan yang dihasilkan oleh transaksi partai yang berkaitan menggunakan alokasi persentase keuntungan gabungan dari perusahaan bebas dengan jenis aktivitas dari transaksi yang sama (Choi dan Meek, 2010).

           5.5           Perjanjian Penetapan Harga Lanjutan
Advance Pricing Agreements (APAs) adalah sebuah mekanisme dimana otoritas perpajakan dan multinasional dengan sukarela merundingkan metodologi penetapan harga transfer yang disepakati dan mengikta kedua partai (Choi dan Meek, 2010). Semua perjanjian ini mengurangi dan menghapus risiko dalam audit penetapan harga transfer, hemat waktu dan uang untuk multinasional dan otoritas pajak. PER 69/PJ/2010 adalah peraturan jendral pajak yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreements). Tujuan kesepakatan harga transfer adalah untuk memberikan sarana kepada wajib pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Menurut Maitasari (2012), kesepakatan harga transfer mencakup perjanjian tertulis antara wajib pajak dan Direktur Jenderal atau anatara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negara lain yang melibatkan wajib pajak (UU PPh pasal 18 ayat 3a).

            5.6              Praktik Penetapan Harga Transfer
Perusahaan multinasional dengan sangat jelas memiliki berbagai dimensi seperti ukuran industri, kebangsaan, struktur organisasi, tingkat keterlibatan internasional, teknologi, produk atau jasa dan kondisi bersaing. Namun dalam prakteknya banyak ditemukan keseragaman dalam penetapan harga transfer (Choi dan Meek, 2010).




REVIEW JURNAL

Judul                     : Pengaruh Pajak dan Tunneling Incentive pada Keputusan Transfer Pricing  Perusahaan Manufaktur yang Listing di Bursa Efek Indonesia.
Penulis                   : Ni Wayan Yuniasih, Ni Ketut Rasmini dan Made Gede Wirakusuma.
Penerbit                 : Universitas Udayana, Bali.
Riview Jurnal        :


1.           Latar belakang
Globalisasi menyebabkan perekonomian berkembang tanpa mengenal batas negara. Perusahaan multinasional akan menghadapi masalah perbedaan pajak yang berlaku di setiap negara. Persoalan pokok yang dihadapi sehubungan dengan investasi asing, salah satunya adalah transfer pricing.  Para ahli mengakui bahwa transfer pricing memungkinkan perusahaan untuk menghindari pajak berganda, tetapi juga terbuka untuk penyalahgunaan. Hal ini dapat digunakan untuk mengalihkan keuntungan ke negara yang tarif pajaknya rendah, dengan memaksimalkan beban, dan pada akhirnya pendapatan (Pricewaterhouse Coopers, 2009: 15). Secara umum dugaan transfer pricing dapat dijustifikasi oleh faktor afiliasi (associated enterprises) atau hubungan istimewa (Bakti; 2002).
Hubungan istimewa dapat mengakibatkan ketidakwajaran harga, biaya, atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan, dasar pengenaan pajak (tax base) atau biaya dari satu wajib pajak kepada wajib pajak lain, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.
Selain faktor perpajakan, keputusan untuk melakukan transfer pricing juga dipengaruhi oleh kepemilikan saham yang terkonsentrasi sehingga timbul konflik keagenan. Salah satu sebab munculnya konflik keagenan ialah lemahnya perlindungan hak-hak pemegang saham minoritas, mendorong pemegang saham mayoritas untuk melakukan tunneling yang merugikan pemegang saham minoritas (Claessens et al., 2002). Contoh tunneling adalah berupa transfer ke perusahaan induk yang dilakukan melalui transaksi pihak terkait atau pembagian dividen. Transaksi pihak terkait lebih umum digunakan untuk tujuan tersebut daripada pembayaran dividen karena perusahaan yang terdaftar di Bursa harus mendistribusikan dividen kepada perusahaan induk dan pemegang saham minoritas lainnya. Pemegang saham minoritas perusahaan yang terdaftar sering dirugikan ketika harga transfer menguntungkan perusahaan induk atau pemegang saham pengendali (Lo et al., 2010).
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini akan menguji Pengaruh Pajak dan Tunneling Incentive pada Keputusan Perusahaan untuk Melakukan Transfer Pricing. Penelitian ini menggunakan perusahaan manufaktur yang listing di Bursa Efek Indonesia sebagai sampel. Sebab perusahaan manufaktur memiliki kaitan intern dengan induk perusahaan diluar negeri.

2.           Teori yang Mendukung
Transfer pricing adalah harga yang terkandung pada setiap produk atau jasa dari satu divisi yang di transfer ke divisi yang lain dalam perusahaan yang sama atau antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam sebuah penelitian Swenson (2001), ia menemukan bahwa tarif dan pajak berpengaruh pada insentif untuk melakukan transaksi transfer pricing. Hal tersebut diperkuat oleh penelitian Bernard et al., (2006) yang menemukan bahwa, harga transaksi pihak terkait dan kewajaran berhubungan dengan tingkat pajak dan tarif impor negara tujuan.
Tunneling merupakan perilaku manajemen atau pemegang saham mayoritas yang mentransfer aset dan profit perusahaan untuk kepentingan mereka sendiri, namun biaya dibebankan kepada pemegang saham minoritas (Zhang, 2004 dalam Mutamimah, 2008). Dalam sebuh penelitian yang dilakukan Lo et al., (2010) menemukan bahwa konsentrasi kepemilikan oleh pemerintah berpengaruh pada keputusan transfer pricing. Penemuan tersebut dibenarkan oleh Aharony et al., (2010) ia menemukan bahwa tunneling incentive setelah initial public offering (IPO) berhubungan dengan penjualan hubungan istimewa sebelum IPO.

3.           Metedologi
Penelitian ini menggunakan data perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2010, ditambah dengan kriteria yang ditetapkan sehingga jumlah sampel akhir sebanyak 106 perusahaan. Berikut ini kriteria yang ditetapkan:
1.       Perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI selema tahun 2008-2010.
2.    Perusahaan sampel dikendalikan oleh perusahaan asing dengan persentase kepemilikan 20% atau lebih (sesuai PSAK No. 15).
3.       Perusahaan tidak mengalami kerugian selama periode pengamatan.

Di samping itu, dalam penelitian ini mengunakan data variabel dependennya berupa transfer pricing, sedangkan variable independen berupa pajak dan tunneling. Dalam melakukan pengujian, peneliti membuat hipotesis sebagai berikut:
                1)      H1: pajak berpengaruh pada keputusan transfer pricing.
                2)      H2: Tunneling incentive berpengaruh pada keputusan transfer pricing.

Di samping itu pula, peneliti menggunakan teknik analisis regresi logistik (binary logistic regresion). Teknik ini digunakan karena variable terikat dalam penelitian ini yaitu transfer pricing bersifat dikotomus atau merupakan variable dummy.
      Model regresi logistik ditunjukkan dalam persamaan sebagai berikut :
Y = α + 1 1+ 2 2 + e .....................................(1)
Keterangan:
Y = Transfer pricing
1  = Pajak
2  = Tunneling incentive
α  = Nilai Y bila X = 0
1 - 2= Koefisien Regresi
e = adalah error atau sisa (residual)

4.           Pembahasan
Berdasarkan Statistik deskriptif menunjukkan bahwa transaksi hubungan istimewa terjadi pada 78 pengamatan, yang berarti sebagian besar perusahaan melakukan transaksi transfer pricing. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan regresi logistik. Sedangkan kelayakan model regresi dinilai dengan menggunakan Hosmer and Lemeshow’s Goodness of Fit Test, yang menunjukkan model yang dihipotesiskan fit dengan data.
Besarnya nilai koefisien determinasi pada model regresi logistik ditunjukkan oleh nilai Nagelkerke R Square. Nilai Nagelkerke R Square adalah sebesar 0,152 yang berarti, variabilitas variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variabel independen adalah sebesar 15,2%, sedangkan sisanya sebesar 84,8% dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar model penelitian.
Di samping itu Matriks korelasi menunjukkan tidak ada koefisien korelasi antar variabel yang nilainya lebih besar dari 0,8. Hal ini berarti tidak terdapat gejala multikolinearitas antar variabel bebas dalam model regresi. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa pajak dan tunneling incentive berpengaruh positif pada keputusan transfer pricing. Ini dapat dilihat dari tingkat signifikansi masing-masing sebesar 0,039 dan 0,030 yang lebih kecil dari 0,05.  

5.           Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, maka dapat disimpulkan bahwa pajak dan tunneling incentive berpengaruh positif pada keputusan perusahaan untuk melakukan transfer pricing. Beban pajak yang semakin besar memicu perusahaan untuk melakukan transfer pricing denga harapan dapat menekan beban tersebut. Transaksi pihak terkait lebih umum digunakan untuk tujuan transfer kekayaan daripada pembayaran dividen karena perusahaan yang terdaftar harus mendistribusikan dividen kepada perusahaan induk dan pemegang saham minoritas lainnya. Kondisi yang unik dimana kepemilikan saham pada perusahaan publik di Indonesia cenderung terkonsentrasi sehingga ada kecenderungan pemegang saham mayoritas untuk melakukan tunneling.
Berdasarkan hasil penelitian ini, kami selaku kelompok X ingin mengutarakan pendapat kami yaitu Penelitian ini hanya menghasilkan koefisien determinasi sebesar 15,2%. Oleh karena itu, ada variabel lain yang mungkin berpengaruh pada keputusan perusahaan untuk melakukan transfer pricing. Salah satunya adalah mekanisme bonus, dimana ada kecenderungan manajemen memanfaatkan transaksi transfer pricing untuk memaksimalkan bonus yang mereka terima jika bonus tersebut didasarkan pada laba (Lo et al., 2010).


DAFTAR PUSTAKA

Aisyah, Sovi Nur. 2015. Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual Dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Toko Arafah Jl. Perjuangan Cirebon). Skripsi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon.

Choi, Frederick D.S., dan Meek, Gary K.. 2010. International Accounting Buku-2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Darmadi, Iqbal Nul Hakim. 2013. Analisis Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Pajak dengan Indikator Tarif Pajak Efektif (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2011-2012). Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang.

Garrison, Noreen and Brewer. 2007. Akuntansi Manajerial. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Habibi. 2015. Pengaruh Karakteristik Corporate Governance dan Kompensasi Komisaris serta Direksi terhadap Manajemen Pajak. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang.

Haryadi, Teddy. Pengaruh Intensitas Modal, Leverage, dan Ukuran Perusahaan terhadap Tarif Pajak Efektif pada Perusahaan Pertambangan di BEI Tahun 2010-2011. Artikel yang dipublikasikan. 2012.

Huala Adolf. 2002. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Edisi Revisi. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Irawan, Hasan dan Siti Khairani. 2013. Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang. Jurnal Akuntansi.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak. 2010. Peraturan Nomor PER 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak. 2010. Peraturan Nomor PER 69/PJ/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

Lingga, Ita Salsalina. 2012. Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak Tax Avoidance. Zenit. Vol. 1, No. 3, Desember 2012, hal 209-220.

Lumbantoruan, Sophar. 1997. Ensiklopedi Perpajakan. Penerbit Erlangga. Jakarta

Maitasari, Niti Inda. 2012. Penyusunan Transfer Pricing Documentation PT KLM Tahun 2009. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Andi. Yogyakarta.

Ni Wayan Yuniasih, Ni ketut Rasmini dan Made Gede Wirakusuma. 2015. “Pengaruh Pajak dsn Tunneling Incentive pada Keputusan Transfer Pricing Perusahaan Manufaktur yang Listing di Bursa Efek Indonesia”. Universitas Udayana.

OECD. 2010. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Entreprises and Tax Administrations. OECD: Edisi 2010.

Rapina, Jerry, dan Yenny Carolina. 2011. “ Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survey Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying)”. Jurnal Riset Akuntansi Vol. III, No. 2, Oktober 2011.

Resmi. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat. Jakarta.

Santoso, Hendra. F. 2010. “Akuntansi Internasional”. Jurnal Akuntansi Vol. 10, No. 1, Januari 2010.

Waluyo. 2008. Akuntansi Pajak. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Yolina. 2009. Dasar-dasar Akuntansi Perpajakan. Tabora Media. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Followers