TUJUAN
& FUNGSI KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
- Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan
- Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
- Meminimumkan biaya (minimize cost)
Berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan
besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik.
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian
harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih
banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan
di dalam
Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakan fungsi dan peran koperasi
indonesia seperti berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
NILAI
– NILAI KOPERASI
Nilai
koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help,
peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi
indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong.
Berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih
banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1).
SISA
HASIL USAHA (SHU)
Merupakan
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku. Menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
2.
Rumus Pembagian SHU.
Acuan
dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian ,
SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal.
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun
buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha.
Jasa
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau apelanggan. Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran
Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus
pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total
SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut
dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan
pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal
ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai
dengan persentase yang ditetapkan.
3.
Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
- SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota di bayar secara tunai.
4.
Pembagian SHU Peranggota
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp
110.717
|
|
Rp
960.794
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
660.255
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
314.367
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.367)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
280.000
|
B.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
C.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
D. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
- SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 X 56.000 = Rp 131,62
- SHU Modal Adi = 800/345.420 X 24.000 = Rp 55,58
- Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen Dan Perangkat Organisasi
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan
organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara
formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Menurut
UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota
dengan menetapkan :
- Anggaran
dasar
- Kebijakan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
- Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sebelum
kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya
jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen
berasal dari bahasa
inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”.
Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or
make decisions in a business or an organization” (memimpin atau
membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi
management menurut kamus oxford adalah “the control and making of
decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan
pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan
sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian
managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or
controlling people or things” (proses berurusan dengan atau
mengendalikan orang atau benda).
Menurut
Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan
orang lain.
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang
dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah
ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya
lainnya.
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang
telah ditetapkan.
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang
lain.
Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,
pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
Fungsi-fungsi
untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan
sesuatu.
Manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua
sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan sebelumnya.
Manajemen
adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui
orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b. Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi
pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan
dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut
terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau
dasar biaya.
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
c. Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi
manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan
bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini
tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun
karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan
sendiri.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan
adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:- Planning
(Perencanaan)
- Organizing
(Pengorganisasian)
- Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
- Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK
dan RAPBK
- Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi
dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk
beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya
pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang
tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan
kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
- Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan proker
- Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
- Pertanggungjawaban
- Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
- Inventaris.
- Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
- Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
- Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan
anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
sesuai ketentuan AD/ART.
Pengurus
koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan
tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga
idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi
untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai
dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai
berikut.- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab
atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan
wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para
bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan
dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas manajer
- Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
- Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
- Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
- Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
- Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
- Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
Pada
organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan
menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini
pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah
karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen
lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan
istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling
rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial
yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia
(supervisor), manajer shift, manajer area, manajer
kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
Manajemen
tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen
yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan
bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk
manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer
pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen
puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive
officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan
secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top
manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief
Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun
demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya
dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada
organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu
proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
Henry
Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa
ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia
kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok.
yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan
kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini
meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan
penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran
manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai
juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi
peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber
daya, dan perunding.
Mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang
dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer
tingkat atas (top
manager)
harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan
demi kemajuan organisasi.
Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan
menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau
konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang
kongkret itu biasanya disebut sebagai proses
perencanaan atau
planning.
Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan
keterampilan untuk membuat rencana
kerja.
Selain
kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan
keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang
lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang
persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang
dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan
kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka
akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi
diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun
bawah.
Keterampilan
ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih
rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan
suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer,
memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain
tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan
dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
Merupakan
keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk
menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin
mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004,
sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika
diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu
cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per
jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap
menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan
manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari
Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan
aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan
mengurangi produktivitas perusahaan.
Merupakan
kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik
dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling
utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top
manager). Griffin
mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang
manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif
yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus
mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif
yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus
mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi
dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
- organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat
social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
c. Cooperative
Combine .
System
sosio teknis pada substansinya
Sistem
terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan
sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang
ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis
saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota
dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian,
serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS).
The
Businnes function Communication System (BCS)
sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang
berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit
usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi
antar anggota
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi
system target dalam koperasi gabungan.
d. Sistem
Informasi Manajemen Anggota.- Koordinasi
dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine
(CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan
dengan sendirinya membutuhkan
informasi yang baik.
- Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal
mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
- Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih
lanjut.
- Sifat-sifat
dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut
pandang anggota.
- Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama
atau tugas manajemen.
- Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat
menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas
kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
DAFTAR
PUSTAKA
http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/11/14/rapat-anggota-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar