1.
Pengertian
Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah
cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 –
mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab.
2. Pengertian
Profesi
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
3. Pengertian
Etika Profesi
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat
yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis
umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika
yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja
tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap
hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi
:
1. Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan
pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional,
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan,
menghormati kerahasiaan informasi
4. Pengertian Kas dan Teller
Sistem Teller adalah satu rangkaian kerja pelayanan
kepada nasabah di counter yang sebagian besar dari proses kerjanya diselesaikan
sendiri oleh teller yang bersangkutan tanpa melalui prosedur kerja yang biasa
ditempuh dalam sistem kasir.
Teller adalah karyawan bank yang bertanggung j awab terhadap
lalu lintas uang tunai. Teller disebut juga kuasa kas terbatas karena dalam
jumlah uang terbatas karyawan bank tersebut dapat bertindak secara langsung
untuk melakukan transaksi. Definisi kas menurut SKAPI (Standar Khusus Akuntansi
Perbankan Indonesia/PSAK No. 31): Mata uang kertas
dan logam baik rupiah maupun valas yang masih berlaku sebagai alat pembayaran
yang sah termasuk uang yang ditarik dari peredaran. Bagian Kas sebagai
pengelola alai likuid, secara fisik berupa uang atau/dan surat berharga dalam
transaksi sehari-hari yang masuk dan keluar serta disimpan dalam vault.(tempat
khusus).
5.
Variasi Jenis Teller
Dalam penetapan sistem teller terdapat beberapa jenis
teller sebagai berikut:
a. Corporate Teller
Corporate
teller adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima
setoran dari nasabah perusahaan.
b. Individual
Account Teller
Jenis teller ini adalah teller yang
hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah
perorangan.
c. Non Cash Teller
Noncash teller merupakan teller yang
hanya melaksanakan penerimaan setoran nontunai.
d. Foreign Exchange
Teller
Teller yang hanya melaksanakan
pembayaran dan menerima setoran tunai valuta asing.
e. Local Currency
Teller
Teller yang
melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran tunai dalam mata uang negara
setempat.
f. Express Teller
Express teller merupakan teller yang
hanya melaksanakan pembayaran tunai di bawah nilai nominal tertentu. Dalam hal
ini rekening giro nasabah secara otomatis dianggap cukup untuk meliput cek yang
bersangkutan
g.
Mixed Transaction Teller
Teller yang melaksanakan segala
macam jenis transaksi.\
h. Special Teller
Teller yang hanya melaksanakan
pembayaran dan penerimaan setoran dengan nilai nominal yang sangat besar.
6.
Ruang Lingkup Kegiatan Teller
a. Menerima setoran tunai, warkat
sendiri dan warkat kliring dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi.
b. Menerbitkan/mengesahkan tanda terima
setoran tunai, warkat sendiri dan warkat kliring
c. Menerima bank notes dalam mata uang
asing untuk segala jenis transaksi
d. Membayar tunai dalam mata uang
rupiah untuk segala jenis transaksi
e. Menyerahkan bank notes dalam mata
uang asing untuk segala jenis transaksi
7.
Kegiatan
Teller
Merupakan peningkatan
pelayanan dalam hal kecepatan pelayanan penerimaan atau pembayaran uang tunas
dengan memperhatikan unsur-unsur pengamanan. Dalam pelaksanaannya, sistem
teller ditunjang oleh "sistem manual" dan "sistem komputer"
yang menyebabkan pekerjaan teller semakin cepat karena beberapa informasi dapat
disajikan oleh komputer, sehingga beberapa jenis pekerjaan dapat dilakukan
dalam waktu singkat, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah
Pekerjaan teller meliputi:
a. Memeriksa
identitas nasabah (petugas counter)
b. Meneliti
keabsahan tanda tangan dan warkat (petugas specimen)
c. Mengesahkan
tanda terima setoran dalam batas wewenangnya (pejabat kas)
d. Membayar dan
menerima uang tunas (kasir)
e. Menerima
setoran warkat bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter)
f. Mencatat
penerimaan dan pengeluaran tunas dan nontunai.
8.
Etika Profesi
Teller
Secara garis umum, kegiatan profesi
sebagai teller memiliki standar operasional sebagai dasar dalam melakukan
fungsinya dengan baik. Salah satu standar tersebut mengatur mengenai etika
dalam bekerja sebagai teller. Berikut ini merupakan etika profesi pada bidang atau pekerjaan teller yaitu sebagai berikut:
a)
Memelihara persediaan tunai dalam teller's box sesuai
over
b)
Night limit (batas toleransi
menyimpan uang di cash box).
c)
Meneliti setiap warkat yang diajukan
oleh nasabah.
d)
Memeriksa dan mencocokkan tanda tangan dalam warkat seperti
cek/bilyet giro dengan kartu spesimen.
e)
Menghubungi bagian giro untuk menanyakan saldo
nasabah (earmark).
f)
Menyetujui pembayaran sesuai dengan jumlah wewenang
g)
Menerima setoran tunai atau dengan house check
h)
Meneliti kebenaran pengisian setoran-setoran nasabah
(jumlah yang tertulis pada warkat dengan nominal uang secara fisik) - Mencatat
setiap penyetoran atau pengambilan dalam teller's blotter.
i)
Membuat daftar mutasi kas
j)
Menyimpan dan merahasiakan kunci kombinasi teller's box
k)
Menyortir dan mengepak uang tunai menurut nilai
nominalnya serta menurut kondisi fisiknya.
Dalam proses pengoperasian, teller
sebagai kegiatan yang berhubungan dengan keuangan memiliki tahapan-tahapan yang
mengedepankan etika. Proses pengoperasian tersebut berkaitan dengan mekanisme
kerja sistem teller. Berikut ini adalah mekanisme kerja sistem teller:
v Penerimaan Setoran Cek atau Bilyet Giro
Bank Sendiri (House Cheque) dan Setoran Warkat Klring
1. Periksa
tanggalnya, apakah belum kadaluarsa, tanggal efektif giro telah sampai dan
sebagainya.
2. Minta
persetujuan cash officer bila endorsmen tidak lazim, misalnya cek atas nama
perusahaan diendorsir untuk kredit rekening perorangan.
3. Setoran warkat
kliring yang diterima untuk dikliringkan lebih lama dari satu hari kerja
berikutnya, tidak boleh disimpan teller, wajib diserahkan pada petugas yang ditunjuk KGO,
karena warkat Miring ini harus disimpan oleh dual custodian.
4. Tulis nomor
rekening penyetor di lembarwarkat setoran, baik house cheque atau warkat
Miring.
5. Jika cek/bilyet
giro bank sendiri (house cheque):
a. Apakah
perubahan-perubahan telah ditandatangani penarik.
b. Apakah jumlah
dalam huruf dan jumlah dalam angka sesuai.
c. Apakah terdapat
tanda tangan penarik.
d. Bandingkan
dengan catatan Bank yang ada, seperti instruksi stop pembayaran, daftar rekening ditutup, caution list,
dan sebagainya.
e. Bandingkan
tanda tangan penarik dengan kartu contoh tanda tangan yang bersangkutan
f. Lakukan earmark ke Departemen Giro dan catat
nama karyawan yang menyatakan disetujui di lembar belakang cek.
g. Lakukan
validasi pada lembar muka cek/bilyet giro.
h. Periksa apakah
rincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada lembar-lembar
lainnya.
i.
Bila disetujui, lakukan validasi
terhadap manifold slip setoran dan serahkan lembar bukti nasabah kepada
penyetor. Bila ditolak, musnahkan manifold slip setoran, buat memo penolakan
(jika diminta) kemudian serahkan kembali cek atau bilyet gironya.
6. Bila cek/
bilyet giro bank lain (warkat lain):
a. Lakukan
validasi terhadap manifold slip setoran, bubuhkan stempel "Dibayar Jika
Dana Tertagih" dan "Diterima Untuk Dikreditkan Tanggal" (isikan
tanggalnya). Yakinkan bahwa nama atau nomor rekening jelas terbaca.
b. Pemeriksa
apakah perincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada
lembar-lembar lainnya.
c. Periksa tanggal
setoran, minta nasabah untuk mengubah apabila tanggal pada manifold slip
setoran berbeda dengan tanggal penyerahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba
Empathttp://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/ http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://adiarsa-na-fkh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-35658-%20Catatan%20Dunia%20Campus%20-Apa%20itu%20Profesi%20.html