2.1 PASAR MODAL / CAPITAL
MARKET
v Pengertian Pasar
modal
Pasar
Modal atau istilah asingnya disebut CAPITAL MARKET merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Didalam perundang-undangan
Indonesia, terdapat pengertian atau defini dari pasar modal, yang tertera dalam
UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 diartikan sebagai "kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek". Pasar modal memiliki peran penting bagi kemajuan
perekonomian suatu negara, yang merupakan sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat investor. Pengertian pasar modal secara umum
adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah
bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal
adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dana yang
diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, membayar
utang, penambahan modal kerja, dll. Pasar modal juga menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi dengan membeli produk jasa keuangan seperti saham, obligasi,
reksadana, derivatif, dll. Pada hakikatnya pasar modal memiliki peran penting
bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu
pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan
untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh
dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang
dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing
instrument.
v Peran dan Manfaat Pasar Modal
- Ø Didalam sebuah perekonomian sebuah bangsa, pasar modal tentunya mimiliki andil yang besar dalam memajukan perekonomian. Terhadap andil tersebut, sebuah pasar modal memiliki peran dan manfaat yang luar biasa. Adapun peran dan manfaat pasar modal adalah sebagai berikut:
- Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek – efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal.
- Pasar modal sebagai alternatif investasi Pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan sejumlah keuntungan dan sejumlah resiko tertentu.
- Memudahkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
- Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
- Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
- Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
v Pelaku-Pelaku Pasar Modal
Pasar
Modal merupakan sebuah kegiatan yang didalam kegiatan tersebut terdapat para
pelaku yang menjalankannya. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan
lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain
utama sebagai berikut:
v Emiten
Merupakan
perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan
emisi di bursa. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan,
antara lain sebagai berikut:
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
v Investor
Merupakan
pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan
emisi. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
- Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
- Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
- Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
v Lembaga
Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
v Penjamin emisi
(underwriter).
Lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
v Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
- · Memberikan informasi tentang emiten.
- · Melakukan penjualan efek kepada investor.
v Perdagangan efek
(dealer)
Berfungsi
sebagai Pedagang dalam jual beli efek dan Sebagai perantara dalam jual beli
efek
v Perusahaan surat
berharga (securities company)
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
- · Sebagai pedagang efek
- · Penjamin emisi
- · Perantara perdagangan efek
- · Pengelola dana
v Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
4.
Fungsi Pasar
Modal
Secara umum, fungsi pasar modal
adalah sebagai berikut:
- · Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
- · Sebagai sarana pemerataan pendapatan
- · Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
- · Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
- · Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
- · Sebagai indikator perekonomian negara
2.2 PASAR FOREX
1. Pengertian Forex
Merupakan
sebuah kata yang dasarnya merupakan gabungan dari 2 kata dalam bahasa inggris
yaitu “foreign” dan “exchange”. Foreign dapat bermakna “asing” atau “luar
negeri” sedangkan Exchange dapat dimaknai sebagai “pertukaran”, dalam hal ini
yang dimaksudkan adalah pertukaran mata uang. Dan ketika digabungkan, forex
atau foreign exchange dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan pertukaran mata
uang asing. Dalam bahasa indonesia forex
dikenal dengan beberapa istilah yaitu Pasar Valas atau Valuta Asing. Kedua
istilah tersebut memiliki arti yang sama yaitu sebuah kegiatan perdagangan yang
melibatkan 2 mata uang dari negara berbeda sebagai obyek perdagangan tersebut.
Lebih dalam lagi dalam proses jual beli mata uang tersebut terdapat peran dari
pasar uang utama yang ada di seluruh dunia dan berlangsung selama 24 jam sehari
secara berurutan.
Dalam
perputarannya, secara global forex atau pasar forex akan dimulai dari negara
Selandia Baru dan Australia yang terjadi pada pukul 05.00–14.00 WIB. Perputaran
tersebut kemudian akan bergerak kearah barat menuju pasar Asia yang berlangsung
pada pukul 07.00–16.00 WIB, berikutnya pasar Eropa pukul 13.00–22.00 WIB, dan
yang terakhir adalah pasar Amerika pada pukul 20.30–10.30 WIB. Setelah pasar
Amerika usai, perputaran akan kembali ke pasar Selandia Baru dan Australia ,
dan begitu seterusnya.
2.
Pelaku Dalam Pasar Forex
Didalam
pasar forex tentunya ada beberapa pihak yang terlibat dan memberikan pengaruh
di dalamnya atau istilahnya sebagai pemain dalam pasar tersebut. Pemain pasar
forex dapat dibagi menjadi 6 yaitu sebagai berikut:
·
Bank
Dalam
pasar forex bank memegang peranan yang sangat penting. Dalam hal ini dikenal
istilah Pasar Uang Antar Bank (PUAB). PUAB sendiri berperan untuk memenuhi
hampir semua kebutuhan dari jual beli serta perputaran mata uang dalam bidang
usaha global. Dalam melakukan fungsinya terkadang bank akan melakukan proses
jual beli mata uang atas nama para nasabahnya. Namun dalam jumlah besar, maka
transaksi akan dilakukan atas nama bank itu sendiri.
·
Kebutuhan Usaha
Pelaku
pasar forex yang kedua adalah kebutuhan perusahaan atau pelaku usaha ketika
melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang asing. Pada dasarnya sebuah
usaha terkadang membutuhkan dana dalam bentuk mata uang asing ketika melakukan
transaksi, namun sebenarnya pengaruh langsungnya tidak terlalu terasa pada
keadaan sebuah mata uang.
·
Bank Sentral
Dalam
hal ini Bank Sentral memiliki peran sebagai pengendali suplai uang, terjadinya
inflasi dan juga yang terkait dengan suku bunga. Dengan perannya yang sangat
penting, Bank Sentral bisa saja mempengaruhi dengan mudah perkembangan pasar
forex. Salah satu kelebihan dari Bank Sentral sebuah negara adalah hanya dengan
membuat intervensi saja sudah cukup untuk membuat gejolak pada keadaan pasar
forex atau valuta asing. Hal ini disebabkan karena adanya kekawatiran dengan
tindakan Bank Sentral yang bisa menaikan atau menurunkan suku bunga mata uang.
·
Perusahaan Manajemen Investasi
Umumnya
Perusahaan Manajemen Investasi yang bermain dalam pasar forex tidak menjadikan
usaha ini sebagai sumber utama pemasukannya apalagi sebagai langkah spekulasi.
Perusahaan tersebut merupakan badan yang biasa mengelola beberapa dana seperti
dana pensiun ataupun dana sumbangan dari yayasan. Semua dana yang mereka
gunakan pada pasar forex terkadang hanya “diputar” untuk mendapatkan tambahan
pendapatan bagi perusahaan tersebut.
·
Hedge funds
Berikutnya
adalah Hedge funds. Hedge funds adalah sebuah perusahaan yang memang bermain di
pasar forex sebagai spekulan. Dana yang mereka lepas merupakan modal yang
benar-benar dimaksimalkan dalam pasar forex, tidak ada alasan lain bagi mereka
kecuali mendapatkan keuntungan yang besar dari kegiatan tersebut.
·
Pialang / Broker Forex
Terakhir
adalah broker forex. Sampai saat ini, broker forex masih menjadi pihak yang
paling banyak meneguk untung dari pasar forex. Pada dasarnya broker forex bisa
merupakan individu, kelompok ataupun perusahaan yang memiliki pekerjaan untuk
mempertemukan antara nasabah/ pembeli dengan penjual mata uang asing. forex trading merupakan roker forex memang
sangat membantu bagi pelaku bisnis forexNamun tidak jarang pula, perusahaan
broker forex yang tidak bertanggung jawab alias palsu malah menjadi pihak yang
paling merugikan terutama bagi para pemain baru di bisnis forex.
3.
Fungsi Pasar
Forex
Forex
dalam prosesnya mempunyai beberapa fungsi utama yang sangat berpengaruh kepada
para pelakunya. Fungsi dari forex terbagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut:
·
Fungsi pertama
adalah
untuk mempermudah proses penukaran mata uang. Penukaran mata uang tersebut
dapat dilakukan dengan sistem yang dinamakan kliring. Salah satu fungsi dari
forex sendiri adalah menyediakan jasa tersebut. Untuk mempermudah, contoh dari
jasa tersebut adalah jasa penukaran mata uang asing yang biasa anda temui di
berbagai tempat, mulai dari bank hingga konter penukaran uang di berbagai
tempat.
·
Fungsi yang kedua
adalah
untuk melakukan Hedging dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah
lindung nilai. Ini merupakan tindakan yang biasa dilakukan oleh seorang
pedagang valas sebagai “jaminan” agar nilai dana investasinya tidak berkurang
atau rugi ketika dirinya menjual valas di 2 pasar berbeda. Dalam hal ini
berperan juga pihak bank, baik bank dalam negeri dan juga bank asing AS sebagai
penjamin dananya.
·
Fungsi yang ketiga
adalah
untuk melakukan Arbitrase. Pada dasarnya adalah perbedaan nilai suku bunga dari
2 mata uang berbeda. Dan tindakan arbitrase merupakan tindakan yang dilakukan
untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan mata uang itu sendiri. Secara
sederhana tindakan ini dilakukan dengan membeli suatu mata uang yang sedang
rendah nilainya di sebuah negara, dan menjual mata uang tersebut di negara
dimana nilai mata uang tersebut tinggi.
2.3 REKSADANA
1.
Pengertian Reksadana
Reksa
dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat
meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio
Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu
kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)
didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal
yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat
pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga,
dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada
dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer
investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
2. Manfaat Melakukan
Investasi Dalam Reksa Dana, antara lain:
·
Pemodal
walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi
investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh,
seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang
tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa
Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan
diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya
investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham,
obligasi.
·
Reksa
Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan
saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun
memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal
memiliki pengetahuan tersebut.
·
Efisiensi
waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola
oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk
memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer
investasi tersebut.
3. Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping
mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
·
Risko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga
dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam
portfolio Reksa Dana tersebut.
·
Risiko
Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer
Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali
(redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam
menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
·
Risiko
Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat
timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana
tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai
pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi
dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen
pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) Reksa Dana.
4.
Jenis Reksana
Menurut
jenisnya reksadana dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
·
Reksadana
Saham
Reksadana
Saham adalah reksadana yang portfolio investasinya pada instrumen berbentuk
saham (equity) dengan jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari
total aset investasinya. Manajer
investasi yang melakukan pembelian pada instrumen saham ini biasanya selalu
melakukan seleksi pada saham “blue chip” (saham unggulan) dan pada jenis saham
yang liquid. Investasi yang dilakukan pada saham, resikonya tinggi namun menghasilkan
tingkat mengembalian yang tinggi pula.
·
Reksadana
Pasar Uang
Reksadana
ini melakukan pilihan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang
dengan masa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Daya tarik instrumen
investasi di pasar uang ini adalah karena sifatnya sangat likuid. Reksadana Pasar Uang mempunyai tingkat resiko
lebih rendah dibanding jenis instrumen investasi lainnya.
2.4 Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG)
1. Pengertian
IHSG
Sunariyah
(2003 : 147), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah suatu rangkaian
informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai tanggal
tertentu dan mencerminkan suatu nilai yang berfungsi sebagai pengukuran kinerja
suatu saham gabungan di bursa efek. Menurut Anoraga
dan Pakarti (2001 : 101) ISHG merupakan indeks yang menunjukkan pergerakan
harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek yang menjadi acuan tentang
perkembangan kegiatan di pasar modal. ISHG ini bisa digunakan untuk menilai
situasi pasar secara umum atau mengukur apakah harga saham mengalami kenaikan
atau penurunan. ISHG juga melibatkan seluruh harga saham yang tercatat di
bursa.
Indeks
harga saham gabungan (IHSG) yang ada di pasar modal sangat berpengaruh terhadap
investasi portofolio yang akan dilakukan oleh para investor. Karena peningkatan
keuntungan IHSG akan meningkatkan investasi portofolio yang akan di lakukan
oleh para investor untuk menambah penanaman modal pada perusahaan-perusahaan
yang terdaftar di bursa efek melalui informasi-informasi yang diterima oleh
para investor mengenai sekuritas-sekuritas yang ada di bursa efek dengan
melihat tingkat keuntungan yang diharapkan oleh para investor dari tahun ke
tahun.
2.
Fungsi Indeks Saham Gabungan
Indeks harga saham mempunyai tiga
manfaat utama. Yaitu: sebagai penanda arah pasar, pengukur tingkat keuntungan,
dan tolok ukur kinerja portofolio.
- · Penanda Arah Pasar
- · Pengukur Tingkat Keuntungan
- · Tolak Ukur Kinerja Portofolio
2.5 ASURANSI
1.
Pengertian Asuransi
Menurut
undang-undang nomor 2 tahun 1992 pasal 2 ayat 1, yang dimaksud dengan asuransi
adalah Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2.
Prinsip Dasar
Asuransi
Setelah
mengetahui pengertian asuransi, terdapat juga 4 prinsip dasar
asuransi, yaitu:
· Indemnity.
Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
· Insurable
interest.
Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
· Utmost good
faith
Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
·
Subrogation
Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
3.
Beberapa keuntungan yang kita peroleh dari jasa auransi:
· Memindahkan
Resiko seseorang ataupun perusahaan dapat memindahkan resiko kepada perusahaan
asuransi dengan membayar premi yang relatif kecil bila dibandingkan kerugian
yang mungkin terjadi.
· Praktis kita
secara otomatis akan diwajibkan menyisihkan dana untuk membayar premi, hal ini
sangat menguntungkan terutama untuk mereka yang kurang disiplin.
· Mampu memberikan
dana dengan segera Misalkan kita sakit dan perlu biaya berobat yang cukup
besar, dan saat itu kita tidak memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak perlu
khawatir kalau memiliki asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian atau
seluruh biaya pengobatan akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda. Tentunya
ini tergantung perjanjian yang tertera dalam polis asuransinya.
· Dapat berfungsi
sebagai tabungan Manfaat ini biasanya ada pada asuransi jiwa seumur hidup.
Sederhananya, premi yang Anda bayarkan akan kita terima kembali kalau-kalau
kita membatalkan polis atau asuransi sudah jatuh tempo.
· Bisa
dikombinasikan dengan investasi Saat ini ada produk gabungan antara asuransi
dan reksadana yang terkenal dengan nama unit link. Singkatnya, dengan pada
produk unit link, sebagian premi yang kita bayarkan akan dialokasikan untuk
investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi. Mengenai perbandingan investasi-asuransi,
biasanya tergantung keputusan pemegang polis.
Selain
beberapa keuntungan diatas, asuransi juga memiliki beberapa
kelemahan-kelemahan, antara lain:
· Premi kita akan
hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi habis.
Ini yang seringkali membuat orang enggan berasuransi. Uang saya kemana?. Nah, untuk menjawabnya, kita harus kembali pada tujuan utama membeli asuransi memindahkan resiko. Nasabah asuransi memindahkan resiko rugi pada perusahaan dan mendapat imbalan berupa rasa aman. Nah, rasa aman itulah yang dibayarkan dengan premi. Jadi, bila asuransi jatuh tempo, uang yang kita bayarkan tidak akan kembali. Karena pada masa asuransi tersebut, sebetulnya kita telah membeli perlindungan.
Ini yang seringkali membuat orang enggan berasuransi. Uang saya kemana?. Nah, untuk menjawabnya, kita harus kembali pada tujuan utama membeli asuransi memindahkan resiko. Nasabah asuransi memindahkan resiko rugi pada perusahaan dan mendapat imbalan berupa rasa aman. Nah, rasa aman itulah yang dibayarkan dengan premi. Jadi, bila asuransi jatuh tempo, uang yang kita bayarkan tidak akan kembali. Karena pada masa asuransi tersebut, sebetulnya kita telah membeli perlindungan.
· Lingkup
Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan
asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai
ekonomisnya. Selain itu, asuransi hanya akan membayar bila kita mengalami
kerugian akibat kejadian yang tercantum pada polis. Bila kita membeli asuransi
kebakaran, tentunya kita tidak akan mendapat santunan bila rumah kita rusak
karena gempa bumi.
KESIMPULAN
Pasar Modal atau istilah asingnya
disebut CAPITAL MARKET
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain
(misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Didalam perundang-undangan Indonesia, terdapat pengertian atau defini dari
pasar modal, yang tertera dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 diartikan
sebagai "kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek". Merupakan sebuah kata yang
dasarnya merupakan gabungan dari 2 kata dalam bahasa inggris yaitu “foreign”
dan “exchange”. Foreign dapat bermakna “asing” atau “luar negeri” sedangkan
Exchange dapat dimaknai sebagai “pertukaran”, dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah pertukaran mata uang. Dan ketika digabungkan, forex atau foreign
exchange dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan pertukaran mata uang
asing. Dalam bahasa indonesia forex
dikenal dengan beberapa istilah yaitu Pasar Valas atau Valuta Asing. Mengacu
kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)
didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut
yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh
manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Re Menurut Anoraga dan Pakarti (2001 : 101) ISHG merupakan indeks yang
menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek yang
menjadi acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal.ksa Dana
merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak
yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. Menurut undang-undang nomor 2
tahun 1992 pasal 2 ayat 1, yang dimaksud dengan asuransi adalah Asuransi
atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
DAFTAR
PUSTAKA