Rabu, 21 Mei 2014

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA KE-3



2.1 PASAR MODAL / CAPITAL MARKET


v  Pengertian Pasar modal
            Pasar Modal atau istilah asingnya disebut CAPITAL MARKET  merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Didalam perundang-undangan Indonesia, terdapat pengertian atau defini dari pasar modal, yang tertera dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 diartikan sebagai "kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek". Pasar modal memiliki peran penting bagi kemajuan perekonomian suatu negara, yang merupakan sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat investor. Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, membayar utang, penambahan modal kerja, dll. Pasar modal juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan membeli produk jasa keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, derivatif, dll. Pada hakikatnya pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

v  Peran dan Manfaat Pasar Modal

  • Ø  Didalam sebuah perekonomian sebuah bangsa, pasar modal tentunya mimiliki andil yang besar  dalam memajukan perekonomian. Terhadap andil tersebut, sebuah pasar modal memiliki peran dan manfaat yang luar biasa. Adapun peran dan manfaat pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek – efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal.
  •  Pasar modal sebagai alternatif investasi Pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan sejumlah keuntungan dan sejumlah resiko tertentu.
  • Memudahkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
  • Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
  • Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
  •  Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.

v  Pelaku-Pelaku Pasar Modal
            Pasar Modal merupakan sebuah kegiatan yang didalam kegiatan tersebut terdapat para pelaku yang menjalankannya. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
v  Emiten
Merupakan perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan, antara lain sebagai berikut:
  • Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
  • Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
  •  Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

v  Investor
            Merupakan pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
  • Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
  • Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
  •  Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
v  Lembaga Penunjang
            Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
v  Penjamin emisi (underwriter).
            Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
v  Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
            Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
  • ·         Memberikan informasi tentang emiten.
  • ·         Melakukan penjualan efek kepada investor.
 
v  Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai Pedagang dalam jual beli efek dan Sebagai perantara dalam jual beli efek  
v  Perusahaan surat berharga (securities company)
            Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
  • ·         Sebagai pedagang efek
  • ·         Penjamin emisi
  • ·         Perantara perdagangan efek
  • ·         Pengelola dana

v  Perusahaan pengelola dana (investment company)
            Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

4.      Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
  • ·         Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
  • ·         Sebagai sarana pemerataan pendapatan
  • ·         Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
  • ·         Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
  • ·         Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
  • ·         Sebagai indikator perekonomian negara



2.2 PASAR FOREX

1.      Pengertian Forex
            Merupakan sebuah kata yang dasarnya merupakan gabungan dari 2 kata dalam bahasa inggris yaitu “foreign” dan “exchange”. Foreign dapat bermakna “asing” atau “luar negeri” sedangkan Exchange dapat dimaknai sebagai “pertukaran”, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pertukaran mata uang. Dan ketika digabungkan, forex atau foreign exchange dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan pertukaran mata uang asing.  Dalam bahasa indonesia forex dikenal dengan beberapa istilah yaitu Pasar Valas atau Valuta Asing. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama yaitu sebuah kegiatan perdagangan yang melibatkan 2 mata uang dari negara berbeda sebagai obyek perdagangan tersebut. Lebih dalam lagi dalam proses jual beli mata uang tersebut terdapat peran dari pasar uang utama yang ada di seluruh dunia dan berlangsung selama 24 jam sehari secara berurutan.
            Dalam perputarannya, secara global forex atau pasar forex akan dimulai dari negara Selandia Baru dan Australia yang terjadi pada pukul 05.00–14.00 WIB. Perputaran tersebut kemudian akan bergerak kearah barat menuju pasar Asia yang berlangsung pada pukul 07.00–16.00 WIB, berikutnya pasar Eropa pukul 13.00–22.00 WIB, dan yang terakhir adalah pasar Amerika pada pukul 20.30–10.30 WIB. Setelah pasar Amerika usai, perputaran akan kembali ke pasar Selandia Baru dan Australia , dan begitu seterusnya.
2.       Pelaku Dalam Pasar Forex
            Didalam pasar forex tentunya ada beberapa pihak yang terlibat dan memberikan pengaruh di dalamnya atau istilahnya sebagai pemain dalam pasar tersebut. Pemain pasar forex dapat dibagi menjadi 6 yaitu sebagai berikut:
·         Bank
            Dalam pasar forex bank memegang peranan yang sangat penting. Dalam hal ini dikenal istilah Pasar Uang Antar Bank (PUAB). PUAB sendiri berperan untuk memenuhi hampir semua kebutuhan dari jual beli serta perputaran mata uang dalam bidang usaha global. Dalam melakukan fungsinya terkadang bank akan melakukan proses jual beli mata uang atas nama para nasabahnya. Namun dalam jumlah besar, maka transaksi akan dilakukan atas nama bank itu sendiri.
·         Kebutuhan Usaha
            Pelaku pasar forex yang kedua adalah kebutuhan perusahaan atau pelaku usaha ketika melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang asing. Pada dasarnya sebuah usaha terkadang membutuhkan dana dalam bentuk mata uang asing ketika melakukan transaksi, namun sebenarnya pengaruh langsungnya tidak terlalu terasa pada keadaan sebuah mata uang.
·         Bank Sentral
            Dalam hal ini Bank Sentral memiliki peran sebagai pengendali suplai uang, terjadinya inflasi dan juga yang terkait dengan suku bunga. Dengan perannya yang sangat penting, Bank Sentral bisa saja mempengaruhi dengan mudah perkembangan pasar forex. Salah satu kelebihan dari Bank Sentral sebuah negara adalah hanya dengan membuat intervensi saja sudah cukup untuk membuat gejolak pada keadaan pasar forex atau valuta asing. Hal ini disebabkan karena adanya kekawatiran dengan tindakan Bank Sentral yang bisa menaikan atau menurunkan suku bunga mata uang.
·         Perusahaan Manajemen Investasi
            Umumnya Perusahaan Manajemen Investasi yang bermain dalam pasar forex tidak menjadikan usaha ini sebagai sumber utama pemasukannya apalagi sebagai langkah spekulasi. Perusahaan tersebut merupakan badan yang biasa mengelola beberapa dana seperti dana pensiun ataupun dana sumbangan dari yayasan. Semua dana yang mereka gunakan pada pasar forex terkadang hanya “diputar” untuk mendapatkan tambahan pendapatan bagi perusahaan tersebut.
·         Hedge funds
            Berikutnya adalah Hedge funds. Hedge funds adalah sebuah perusahaan yang memang bermain di pasar forex sebagai spekulan. Dana yang mereka lepas merupakan modal yang benar-benar dimaksimalkan dalam pasar forex, tidak ada alasan lain bagi mereka kecuali mendapatkan keuntungan yang besar dari kegiatan tersebut.
·         Pialang / Broker Forex
            Terakhir adalah broker forex. Sampai saat ini, broker forex masih menjadi pihak yang paling banyak meneguk untung dari pasar forex. Pada dasarnya broker forex bisa merupakan individu, kelompok ataupun perusahaan yang memiliki pekerjaan untuk mempertemukan antara nasabah/ pembeli dengan penjual mata uang asing.  forex trading merupakan roker forex memang sangat membantu bagi pelaku bisnis forexNamun tidak jarang pula, perusahaan broker forex yang tidak bertanggung jawab alias palsu malah menjadi pihak yang paling merugikan terutama bagi para pemain baru di bisnis forex.
3.      Fungsi Pasar Forex
            Forex dalam prosesnya mempunyai beberapa fungsi utama yang sangat berpengaruh kepada para pelakunya. Fungsi dari forex terbagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut:
·         Fungsi pertama
            adalah untuk mempermudah proses penukaran mata uang. Penukaran mata uang tersebut dapat dilakukan dengan sistem yang dinamakan kliring. Salah satu fungsi dari forex sendiri adalah menyediakan jasa tersebut. Untuk mempermudah, contoh dari jasa tersebut adalah jasa penukaran mata uang asing yang biasa anda temui di berbagai tempat, mulai dari bank hingga konter penukaran uang di berbagai tempat.
·         Fungsi yang kedua
            adalah untuk melakukan Hedging dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah lindung nilai. Ini merupakan tindakan yang biasa dilakukan oleh seorang pedagang valas sebagai “jaminan” agar nilai dana investasinya tidak berkurang atau rugi ketika dirinya menjual valas di 2 pasar berbeda. Dalam hal ini berperan juga pihak bank, baik bank dalam negeri dan juga bank asing AS sebagai penjamin dananya.
·         Fungsi yang ketiga
            adalah untuk melakukan Arbitrase. Pada dasarnya adalah perbedaan nilai suku bunga dari 2 mata uang berbeda. Dan tindakan arbitrase merupakan tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan mata uang itu sendiri. Secara sederhana tindakan ini dilakukan dengan membeli suatu mata uang yang sedang rendah nilainya di sebuah negara, dan menjual mata uang tersebut di negara dimana nilai mata uang tersebut tinggi.


2.3 REKSADANA

1.      Pengertian Reksadana
            Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
            Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

2.      Manfaat Melakukan  Investasi Dalam Reksa Dana, antara lain:
·         Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
·         Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
·         Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

3.      Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·         Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
·         Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
·         Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

4.       Jenis Reksana
            Menurut jenisnya reksadana dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
·         Reksadana Saham
Reksadana Saham adalah reksadana yang portfolio investasinya pada instrumen berbentuk saham (equity) dengan jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari total aset investasinya.  Manajer investasi yang melakukan pembelian pada instrumen saham ini biasanya selalu melakukan seleksi pada saham “blue chip” (saham unggulan) dan pada jenis saham yang liquid. Investasi yang dilakukan pada saham, resikonya tinggi namun menghasilkan tingkat mengembalian yang tinggi pula.

·         Reksadana Pasar Uang
Reksadana ini melakukan pilihan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dengan masa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Daya tarik instrumen investasi di pasar uang ini adalah karena sifatnya sangat likuid.  Reksadana Pasar Uang mempunyai tingkat resiko lebih rendah dibanding jenis instrumen investasi lainnya.


2.4 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)


1.      Pengertian IHSG
            Sunariyah (2003 : 147), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah suatu rangkaian informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai tanggal tertentu dan mencerminkan suatu nilai yang berfungsi sebagai pengukuran kinerja suatu saham gabungan di bursa efek. Menurut Anoraga dan Pakarti (2001 : 101) ISHG merupakan indeks yang menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek yang menjadi acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal. ISHG ini bisa digunakan untuk menilai situasi pasar secara umum atau mengukur apakah harga saham mengalami kenaikan atau penurunan. ISHG juga melibatkan seluruh harga saham yang tercatat di bursa.
            Indeks harga saham gabungan (IHSG) yang ada di pasar modal sangat berpengaruh terhadap investasi portofolio yang akan dilakukan oleh para investor. Karena peningkatan keuntungan IHSG akan meningkatkan investasi portofolio yang akan di lakukan oleh para investor untuk menambah penanaman modal pada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek melalui informasi-informasi yang diterima oleh para investor mengenai sekuritas-sekuritas yang ada di bursa efek dengan melihat tingkat keuntungan yang diharapkan oleh para investor dari tahun ke tahun.
2.       Fungsi Indeks Saham Gabungan
Indeks harga saham mempunyai tiga manfaat utama. Yaitu: sebagai penanda arah pasar, pengukur tingkat keuntungan, dan tolok ukur kinerja portofolio.
  • ·         Penanda Arah Pasar
  • ·         Pengukur Tingkat Keuntungan
  • ·         Tolak Ukur Kinerja Portofolio


2.5 ASURANSI

1.      Pengertian Asuransi
            Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 pasal 2 ayat 1, yang dimaksud dengan asuransi adalah Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

2.       Prinsip Dasar Asuransi
Setelah mengetahui pengertian asuransi, terdapat juga 4 prinsip dasar asuransi, yaitu:
·      Indemnity.
Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan. 

·      Insurable interest.
Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity). 

·      Utmost good faith
Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi. 

·      Subrogation
Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
3. Beberapa keuntungan yang kita peroleh dari jasa auransi:
·      Memindahkan Resiko seseorang ataupun perusahaan dapat memindahkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi yang relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.
·      Praktis kita secara otomatis akan diwajibkan menyisihkan dana untuk membayar premi, hal ini sangat menguntungkan terutama untuk mereka yang kurang disiplin.
·      Mampu memberikan dana dengan segera Misalkan kita sakit dan perlu biaya berobat yang cukup besar, dan saat itu kita tidak memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak perlu khawatir kalau memiliki asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian atau seluruh biaya pengobatan akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda. Tentunya ini tergantung perjanjian yang tertera dalam polis asuransinya.
·      Dapat berfungsi sebagai tabungan Manfaat ini biasanya ada pada asuransi jiwa seumur hidup. Sederhananya, premi yang Anda bayarkan akan kita terima kembali kalau-kalau kita membatalkan polis atau asuransi sudah jatuh tempo.
·      Bisa dikombinasikan dengan investasi Saat ini ada produk gabungan antara asuransi dan reksadana yang terkenal dengan nama unit link. Singkatnya, dengan pada produk unit link, sebagian premi yang kita bayarkan akan dialokasikan untuk investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi. Mengenai perbandingan investasi-asuransi, biasanya tergantung keputusan pemegang polis.
Selain beberapa keuntungan diatas, asuransi juga memiliki beberapa kelemahan-kelemahan, antara lain:
·      Premi kita akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi habis.
Ini yang seringkali membuat orang enggan berasuransi. Uang saya kemana?. Nah, untuk menjawabnya, kita harus kembali pada tujuan utama membeli asuransi memindahkan resiko. Nasabah asuransi memindahkan resiko rugi pada perusahaan dan mendapat imbalan berupa rasa aman. Nah, rasa aman itulah yang dibayarkan dengan premi. Jadi, bila asuransi jatuh tempo, uang yang kita bayarkan tidak akan kembali. Karena pada masa asuransi tersebut, sebetulnya kita telah membeli perlindungan.
·      Lingkup Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya. Selain itu, asuransi hanya akan membayar bila kita mengalami kerugian akibat kejadian yang tercantum pada polis. Bila kita membeli asuransi kebakaran, tentunya kita tidak akan mendapat santunan bila rumah kita rusak karena gempa bumi. 


KESIMPULAN

Pasar Modal atau istilah asingnya disebut CAPITAL MARKET  merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Didalam perundang-undangan Indonesia, terdapat pengertian atau defini dari pasar modal, yang tertera dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 diartikan sebagai "kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek". Merupakan sebuah kata yang dasarnya merupakan gabungan dari 2 kata dalam bahasa inggris yaitu “foreign” dan “exchange”. Foreign dapat bermakna “asing” atau “luar negeri” sedangkan Exchange dapat dimaknai sebagai “pertukaran”, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pertukaran mata uang. Dan ketika digabungkan, forex atau foreign exchange dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan pertukaran mata uang asing.  Dalam bahasa indonesia forex dikenal dengan beberapa istilah yaitu Pasar Valas atau Valuta Asing. Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Re Menurut Anoraga dan Pakarti (2001 : 101) ISHG merupakan indeks yang menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek yang menjadi acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal.ksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 pasal 2 ayat 1, yang dimaksud dengan asuransi adalah Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.




DAFTAR PUSTAKA

http://pratama1989.wordpress.com/2012/06/04/kelebihan-dan-kekurangan-asuransi-3/


Popular Posts

Followers