UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUTANSI
Tugas
Pengantar Bisnis
Menulis
Tulisan Yang Beretika Di Internet
Di susun oleh:
Nama :
Muhammad Supri
NPM : 26213153
Kelas : 1EB26
Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang,
Bekasi
Kampus J
2013
ABSTRAK
Dunia maya atau yang sering kita
sebut internet, kini telah menjadi barang yang mudah kita temukan dan gunakan.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan banyak orang di dunia maya ini, ialah
membuat tulisan dengan tujuan, sebagai sarana komunikasi maupun informasi. Hal
ini sangat baik tentunya, karena dunia maya dapat di akses dimana saja, tanpa
terbatas oleh ruang dan waktu. Sehingga memungkinkan banyak orang yang akan melihat segala
informasi disana. Tulisan atau artikel di dalam dunia maya sangatlah banyak.
Hal itu bisa sangat membantu bagi seseorang dalam mengerjakan tugasnya.
Tapi terkadang sangat disayangkan
sekali, dalam pembuatan tulisannya, tak sedikit pula sering berbenturan dengan
kode etik membuat tulisan yang beretika di internet. Tak bisa dipungkiri,
masalah ini sudah menjadi kebiasaan yang sulit dihindarkan. Pengetahuan yang
kurang tentang menulis yang beretika di internet, di tambah pula pengamanan
yang kurang di dunia maya ini, membuat kebanyakan orang merasa tak bersalah
dengan membuat karanganan atau tulisan, yang bersifat negatif ataupun menjimpak
karang seseorang keselurahan, serta tidak menyebutkan sumber yang ada. Hal ini
menjadikan dunia internet seperti dunia kebebasan.
Peristiwa ini sesungguhnya sangat
merugikan suatu sumber. Suatu sumber sangat merasa dirugikan karena merasa
tulisannya tak dianggap keberadaannya. Oleh sebab itu sepantasnya kita bisa
menghargai tulisan orang lain yang kita lihat. Sesungguhnya banyak cara yang
baik dan beretika dalam pembuatan tulisan atau artikel. Tapi mayoritas
kebanyakan selalu mengabaikannya. Jika antara pembaca dan penulis sudah saling
tidak menghargai, maka dunia maya ini akan menjadi fungfi yang negatif karena
akan menimbulkan permasalahan. Dalam hal ini negara kita telah membuat
peraturan undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau yang sering
disebut UU ITE. Dalam beberapa peraturan tersebut terdapat hukuman pidana.
Diharapkan dengan dibentuknya undang-undangan ini, dapat memberikan rasa jerah
atau kehati-hati dalam menulis artikel
PENDAHAULUAN
A.
Latar
belakang
Puji
syukur akan selalu dipanjatkan kepada sang maha kuasa yaitu allah SWT, karna berkat segala nikmat serta ridonya,
saya mampu menyelesaikan tugas artikel ini dengan tepat waktunya. Sholawat dan
salam tak lupa saya berikan kepada nabi akhir zaman sekaligus manusia paling
sempurna, yaitu nabi muhanmmad SAW. Berkat segala perilakunya yang baik, dan
diiringi dengan kegigihan yang kuat dalam menghadapi segala cobaan, dapat
memacu motivasi saya, untuk mampu menyelesaikam setiap masalah yang ada dalam
pembuatan artikel ini.
Menyadari
dalam setiap sirklus kehidupan, tentunya akan saling membutuhkan antar sesama.
Maka dengan dibentuknya artikel ini, kiranya bisa menjadi panduan, agar dapat
membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugasnya. Dengan diiringi niat tulus dan
bertujuan baik, saya berharap artikel ini dapat diterima oleh semua kalangan,
dan mampu menghasilkan karya tulis yang lebih baik lagi.
B.
Rumusan
masalah
·
Apa yang dimaksud dengan etika?
·
Apa yang dimaksud dengan etika menulis diinternet?
·
Apa dampak yang akan terjadi,bilamana kita menggunakan
tulisan beretika atau tidak?
·
Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam menulis
tulisan yang beretika diinternet?
·
apa yang mendasari banyak orang yang menyepelekan
tulisan beretikan di internet?
·
Apa saja peraturan serta sanksi bagi pembuat tulisan
tak beretika
C.
Tujuan
pembahasan
·
Memberikan informasi tentang pengguna tulisan yang
baik dan beretika diinternet.
·
Memberikan cara yang baik dalam membuat suatu tulisan
diinternet
·
Menjelaskan tentang bahaya tulisan yang tidak bertika
didunia maya
·
Diharapkan kita sebagai pemakai jasa internet bisa
menggunakan etika menulis tulisan didalam kehidupan dunia nyata maupun dunia
maya
·
Dapat dijadikan momentum merubah sikap yang awalnya
acuh menjadi cermat terhadap tulisan yang dibuatnya keinternet
D.
Landasan
teori
·
Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah
seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
·
Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang
mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
·
Menurut Djago Tarigan dalam Elina
Syarif, Zulkarnaini, Sumarno (2009: 5) menulis berarti mengekpresikan secara
tertulis gagasan, ide, pendapat, atau pikiran dan perasaan.
·
Menurut Allan (2005,
p12) internet adalah sekumpulan jaringan komputer yang saling
terhubung secara fisik dan memiliki kemampuan untuk membaca
dan menguraikanprotokol komunikasi tertentu yang disebut Internet Protocol (IP) danTransmission
Control Protocol (TCP). Protokol adalah spesifikasi sederhanamengenai
bagaimana komputer saling bertukar informasi.
·
Menurut saya menulis tulisan beretika di
internet ialah mengungkapkan pendapat melalui tulisan di dunia maya yang dapat
di dinilaii baik atau buruknya dengan akal fikiran
Hey guys..
Selamat
datang dalam ruang lingkup media pengetahuan. Pada artikel ini, kita akan
mencoba belajar memahami dan mengerti etika menulis tulisan yang baik, didunia
maya atau yang sering kita sebut internet. Sebelum kita masuk ke dalam inti
pembahasan, alangkah baiknya kita harus mengerti dahulu, apa yang dimaksud
dengan etika itu. Pasti yang terlintas di fikirian kita pertama kali tentang
etika ialah sopan santun. Etika memang bisa di artikan dengan pengertian sopan
santun atau tatakrama. Sebab etika sangat berkaitan erat dengan perilaku atau
tindakan sesorang, karna dapat mencerminkan orang tersebut.
Kata
etika atau etik berasal dari Yunani yaitu ETHOS yang berarti norma, atau nilai
,atau kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Menurut
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Dari pengertian tersebut
bisa dikatakan bahwa etika berasal dari diri kita sendiri dan dinilai dari
fikiran. Setelah kita telah memahami dan mengerti tentang etika, selanjutkan ayo kita masuk ke
inti pembahasan.
Apa sih yang dimaksud dengan etika
menulis tulisan yang baik diinternet?, apa sih maknanya?, dan apa saja yng harus
dilakukan, agar kita dapat menulis dengan baik serta beretika diinternet?.
Mungkin itu beberapa pertanyaan yang muncul saat kita melihat pembahasan
artikel ini. Oke tanpa panjang lebar kita mulai pembahasannya. Etika menulis
tulisan yang baik diinternet adalah membuat tulisan, artikel, atau karangan
diinternet (blog, email atau sejenisnya ) dengan sopan, tidak berlebihan, dan
mudah dipahami tanpa harus merugikan orang lain.
Maknanya membuat tulisan yang
beretika ialah, agar tulisan kita dihargai oleh sang pembaca, tidak menimbulkan
masalah dengan orang lain, dapat menjadi panduan atau refrensi dalam membuat
tulisan atau artikel dan lainnya. Adapun hal-hal yang perlu dilakukan dalam
membuat tulisan yang beretika diinternet:
1. Menggunakan kata-kata yang baik dan mudah dipahami.
Hal ini terkadang disepelekan oleh banyak orang. Tak
sedikit pula orang lebih menyukai kata-kata berlebihan (kata-kata alay) dari
pada kata-kata yang umun. Memang kemajuan zaman bisa merubah apa saja, tapi
sebaiknya kita sebagai negara berbudaya bisa mempertahan bahasa kita sendiri.
Bahasa yang rumit atau resmi terkadang juga sulit dipahami, alangkah bijaknya
jika kita menggunakan bahasa yang rumit berikan pengertian lebih mudahnya
melalui “ tanda garis miring, buka tutup kurung ataupun
kata atau “. Bahasa yang baik akan menimbulkan kemudahan sang pembaca mencerna
isi tulisan anda. Dan jangan lupa pula, menggunakan kata-kata yang sopan agar
pembaca dapat menikmati setiap kata yang anda tulis.
2. Jauhi tulisan anda yang berbau menyindir SARA
(Suku,Adat,Ras,Agama).
Dunia internet merupakan dunia yang luas tanpa
dibatasi oleh ruang dan waktu. Setiap tulisan kita yang dimuat diinternet, bisa
dilihat oleh siapa saja dan kapan saja. Oleh sembab itu, kita sebagai pemakai
jasa internet harus berhati-hati dan menjauhi tulisan yang menyindir SARA,
karena akan berakibat fatal bagi penulis maupun pembaca.
3. Menulis dengan data yang benar dan fakta-fakta yang
aktual.
Seorang penulis diinternet harus menyajikan sesuatunya
dengan benar, agar tidak merugikan orang lain maupun dirinya. Jika seorang
penulis menyajikan data yang tidak jelas kebenaranya maka, si penulis bisa
dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Alangkah baiknya
jika harus menyebutkan nama seseorang, namun masalahnya belum jelas
kebenarannya, maka tulislah menggunakan inisial nama orang tersebut.
4. Tulisan anda harus bersih dan jujur.
Maksud bersih dan jujur ialah jika didalam tulisan
anda terdapat sumber-sumber atau kutipan tulisan yang anda cari untuk
menyempurnakan tulisan anda, maka tulislah sumber itu dengan jelas dan benar.
Jangan menjiplak keseluruhan tulisan yang anda inginkan, karena akan sangat
merugikan anda maupun pemilik sumber tersebut. Alangkah baiknya anda membuat
kata-kata anda sendiri walaupun isi dan maknanya sama dengan sumber tersebut.
Meskipun begitu, anda diharuskan menulis sumber tersebut.
5. Hindarilah kalimat yang bersifat memojokan seseorang.
Hal ini sesungguhnya sangatlah berbahaya, karena akan
menimbulkan konflik yang besar. Kita memang diberikan hak untuk menyebutkan
inisial seseorang, tapi jika telah mencirikannya secara detail sekali dan
seakan-akan memojokan orang tersebut, maka menurut saya itu sangat kelewatan,
karena kita sama saja menzholimi orang tersebut.
6. Menulis menggunakan EYD yang benar
Dalam hal ini sang penulis harus cermat memilih
rangkaian kata-kata, yang akan dibentuk menjadi sebuah kalimat . Pada kasus
ini, bisa kita contohkan seperti kalimat kontroversi hati, mempersuram
statusiasi korban, dan lain-lain. Pesan
yang terdapat pada kalimat tersebut sebenarnya tidak jelas apa
maksudnya. Sehingga membuat pembaca sulit memahami arti kalimat tersebut. Bukan hal itu saja, tapi diharapkan pula sang
penulis tidak keliru dalam menggunakan sebuah kata yang sering kita ucapkan, contoh
kita sering mengucapkan” antri”, tapi pada tulisan yang benar menurut EYD
ialah” antre”.
7. Dilarang menulis tulisan yang berbau pornografi atau
sejenisnya.
Kasus ini merupakan hal yang wajib kita hindari. Sebab
hal ini bisa membuat permasalah yang besar nantinya untuk suatu negara.
Kasus ini bisa menimbulkan tindakan kriminal berupa
pelecehan atau pemerkosaan, serta bisa menghancurkan tunas-tunas pemuda bangsa,
yang akan meneruskan bangsa ini kedepannya. Kiranya tak berlebihan, jika kita
menganggap beberapa kasus tentang remaja yang telah berhubungan intim,
dikarenakan faktor ini. Untuk itu penulis diharapkan bijak serta kritis dalam
membuat tulisan yang bertujuan untuk ilmu atau hal positif.
8. Tulisan tidak mengandung paksaan
Dunia maya merupakan media bersosialisasi yang luas
tanpa melalaui tatap muka secara langsung, serta tidak berada ditempat yang
sama. Dimedia ini, banyak sekali seseorang mengungkapkan pendapatnya melalui
media tulisan atau artikel. Alangkah pandainya, jika kita berpendapat tidak mengandung
makna paksaan, sehingga tidak terlihat menggurui, dan tidak akan menimbulkan
permasalahan. Karena itulah tuangkan segala pendapat atau ilmu anda didunia
maya dengan bijaksana. Tak perlu memaksakan tulisan atau artikel kita harus
diterima oleh pembaca. Biarkan saja artikel kita dinilai dari sudut pandang
orang lain. Karena menurut saya, orang berhasil berasal dari kritikan dan
berakhir dengan pujian.
Dari beberapa hal dia
atas. Bisa kita pahami bahwa menulis dengan baik dan beretika tidaklah sulit.
Menulis tulisan beretika dan baik akan mendapatkan keuntungan yang besar
seperti, dihargai tulisannya oleh pembaca, dan dapat belajar mendiri dalam
menulis tulisan. Berbanding terbalik, jika kita melakukan sesuka hati dalam
tulisan kita, maka kita akan mendapatkan ganjaran hukuman yang besar entah
didunia nyata maupun dunia maya. Adapun undang-undangan yang mengenai etika
menulis di internet telah dibentuk pada UU ITE (undang- undang informasi dan
transaksi elektronik), tentang perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan,
peraturan tersebut tertuang pada BAB VII Pasal 27 Ayat 1 sampai 4 dan Pasal 28
Ayat 1 dan 2. Adapun pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pasal
27
a. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
b. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
c. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
d. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
2.
Pasal
28
a.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
b.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Adapun
ketentuan yang mengatur hukuman pidana yang tertuang pada, BAB XI Pasal 45 ayat
1 dan 2 adalah sebagai berikut:
3. Pasal 45
a. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Dari dasar pemahan saya, dibentuknya
sebuah peraturan ini bukan menjadikan kita sungkan menulis artikel atau tulisan
di internet. Seharusnya menjadikan kita lebih terpacu lagi sehingga, menjadikan
manusia yang lebih kreatif lagi dalam membuat sebuah tulisan. Kita sebagai
warga negara yang baik, harus taat hukum dan peraturan. Untuk itu, mulailah
membuat karangan atau tulisan beretika di internet.
KESIMPULAN
Etika
merupakan suatu perilaku yang tidak hanya dipakai didunia nyata, akan tetapi
harus digunakan dimana saja seperti didunia maya. Etika mencakup jati diri
seseorang tersebut, karena dengan berperilaku dapat menilai seseorang. Etika
yang baik adalah sesuatu yang bisa menghargai dan tak merugikan orang lain.
Etika menulis tulisan di internet, atau dunia maya sangat tergantung oleh
penulisnya. Bebrapa faktor yang menjadikan tulisan beretika diinternet ialah Menggunakan kata-kata yang baik dan mudah dipahami,
Jauhi tulisan anda yang berbau menyindir SARA (Suku, Adat, Ras, Agama), Menulis
dengan data yang benar dan fakta-fakta yang aktual, Tulisan anda harus bersih
dan jujur, Hindarilah kalimat yang bersifat memojokan seseorang, Menulis
menggunakan EYD yang benar, Dilarang menulis tulisan yang berbau pornografi
atau sejenisnya, Tulisan tidak mengandung paksaan. Itu semua bisa dijadikan
langkah-langkah panduan kita, agar tidak menimbulkan permasalah saat menulis
tulisan didunia maya, mengingat Pemerintah pun telah membuat UU ITE tentang
perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan. Untuk itu ayo kita ubah sikap
kita menjadi yang lebih baik lagi.. Sebab tidak akan merugi jika kita rubah perilaku kita
saat ini, daripada harus merubahnya esok.
DAFTAR PUSTAKA
http://fadlibassist.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html